DECEMBER 9, 2022
Utama

Kaji Ulang Raperda SOTK

post-img

SERANG – Raperda tentang Pem­ben­tukan Perangkat Daerah yang di­usulkan Pemprov Banten ke DPRD Pro­vinsi Banten pada pertengahan Juni lalu harus dikaji ulang. Dewan menilai masih banyak kekurangan dalam draft Raperda tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo mengatakan, usulan raperda itu sudah masuk dan sudah dibahas di pertemuan, beberapa waktu lalu. “Ada beberapa hal yang perlu di­kaji lebih dalam,” ungkap Yudi me­lalui telepon seluler, Selasa (12/7).

Ia mengatakan, Raperda tentang Pem­­bentukan Perangkat Daerah itu me­rupakan raperda tambahan yang diusulkan Pemprov kepada Ba­pemperda. Lantaran sudah disetujui oleh pimpinan, maka raperda tersebut masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) tahun anggaran 2022.

Setelah diusulkan, Yudi mengaku pihaknya sudah satu kali melakukan pembahasan de­ngan Pemprov. Hasilnya, ada beberapa hal yang perlu ditambahkan serta disin­kronkan dengan aturan lainnya.

Kata dia, usulan raperda itu sudah disertai nas­kah akademik. “Kalau ada pengajuan tam­bahan harus ada naskah akademik,” terang pria yang juga duduk di Komisi III DPRD Provinsi Banten ini.

Meskipun sudah disertai naskah akademik, tapi Yudi mengungkapkan, usulan raperda itu dikaji ulang karena ada beberapa aturan yang belum dimasukkan. Selain itu harus di­sin­kronkan dengan aturan-aturan yang lain “Mesti sinkron dengan aturan di atas. Perumpunan dan lain sebagainya. Maka harus sinkron dengan aturan di atas,” ung­kapnya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa hal dalam draf raperda itu yang belum sinkron. Ke­mudian, akan ada pembahasan lebih men­dalam lagi setelah ada perbaikan.

Salah satu contohnya, Yudi mengatakan, ber­dasarkan usulan Pemprov Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Perpustakaan. “Menurut perumpunan itu tidak sinkron. Karena rumpun dari Perpustakaan ada di Kearsipan,” terangnya.

Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia mengaku ada beberapa OPD lainnya yang juga harus dikaji ulang. Seperti diketahui, dalam draf raperda tersebut, Pemprov menyederhanakan 22 dinas menjadi 15 dinas serta 8 badan menjadi 6 badan. Dengan begitu, ada 9 OPD yang bakal hilang. “Ya ada beberapa (yang tidak sinkron-red),” ujar Yudi.

Kata dia, prinsipnya penyederhanaan perangkat daerah suatu hal biasa. Apalagi tertuang dalam RPJM Nasional 2022-2024 dan peraturan Menteri PAN RB. “Akan tetapi perlu dikaji secara serius dan dalam di daerah sebelum menjadi perda, karena akan berimplikasi terhadap pelayanan publik atau masyarakat Banten,” tandas politikus Partai Gerindra ini.

Ia mengatakan, penyederhanaan perangkat daerah ini bukan hal baru dan sudah menjadi arahan Presiden. Kebijakan pemerintah pusat itu diterjemahkan oleh pemerintah daerah. “Penyederhanaannya model seperti apa dan sebagainya. Apakah penggabungan dinas atau seperti apa. Daerah harus menye­suaikan aturan itu. Hal itu menjadi satu alasan raperda tentang SOTK ini diajukan Pemprov ke DPRD menjadi perda, aturan hukum,” terang Yudi.

Meskipun diusulkan tahun ini, tetapi ia menegaskan raperda itu tak serta merta akan disahkan di tahun yang sama. Apabila pemba­hasannya membutuhkan waktu yang cukup lama, maka dapat dilanjutkan tahun depan.

Sebelumnya, Asda III Provinsi Banten Deni EA Hermawan mengungkapkan, ren­cana perampingan OPD itu sudah masuk ke DPRD Provinsi Banten pada 13 Juni lalu. Pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dengan Bapemperda DPRD Provinsi Ban­ten. “Ada beberapa bahasan dan pen­dalaman yang sudah disampaikan untuk disempurnakan,” ujarnya.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini mengungkapkan, peram­pingan OPD itu masih dalam tahap peren­canaan dan masih pembahasan mendalam. Rencananya, dinas eksisting 22 menjadi 15 dan badan delapan sem­bilan jadi enam. Sedangkan Se­kretariat Daerah tetap dan hanya beberapa perubahan nomenklatur. “Inspektorat masih tetap dan Setwan masih tetap,” ungkap Deni.

Ia mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu program prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2022-2024. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik, mendukung iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang dan penyederhanaan eselonisasi. (nna/air)

#fadhil