DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kapolda : Pengawasan Internal Cegah Pelanggaran

post-img

SERANG-Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meminta transformasi pengawasan internal sebagai upaya mencegah pelanggaran anggota Polri. Pengawasan internal ini untuk memastikan pelaksanaan tugas anggota Polri telah sesuai aturan.

“Aspek pengawasan internal memastikan semua tugas Polri sesuai dengan aturan,” kata Kapolda saat membuka Rakernis Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten di salah hotel di Kota Serang, Selasa (12/7).

Kata Rudy, rakernis ini dalam rangka mem­berikan pelayanan optimal kepada masyarakat untuk menyampaikan hasil pengawasan tahun lalu dan menyusun rencana aksi ke depan. "Saya berharap rekernis ini mampu mendorong pelayanan optimal yang bersih dari pelanggaran," katanya. 

Dikatakan Rudy, peran pengawasan internal dilakukan bersamaan dengan pembinaan. Misalnya terkait kedisplinan anggota. “Tanya kenapa tidak datang? Jangan membiarkan, mengorbankan anggota,” katanya.

Dia berharap rakernis ini akan melahirkan rumusan serta menetapkan kebijakan maupun program kegiatan yang adaptif. “Propam sebagai garda terdepan penjaga citra Polri dan sebagai benteng terakhir mencari keadilan,” katanya. 

Kabid Propam Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Yudho Hermanto mengatakan, ada empat poin pengawasan yang menjadi perhatian. Pertama, pencegahan. Kedua, pendukung. Ketiga, keaktifan memeriksa gaya kerja. keempat, indikator keberhasilan pengawasan apabila tidak terjadi pelanggaran. “Kami berharap bisa menjadi hal yang baik dan berkontribusi positif,” kata Yudho.

“Transformasi pengawasan terhadap kinerja anggota. Sedapat mungkin melakukan pengawasan pada anggota agar tak melakukan pelanggaran," katanya. (fdr/nda)