DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mabuk, ABG Digilir Lima Pemuda

post-img

CILEGON-H (15), menahan sakit di organ intimnya usai digilir oleh lima pemuda. Anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Serang ini disetubuhi bergiliran usai dicekoki miras, Selasa (5/7) lalu. 

Informasi diperoleh Radar Banten, H awalnya mengenal MY (24), salah satu pelaku, dari akun media sosial (medsos) facebook. Keduanya mulai akrab setelah berkali-kali bertukar pesan melalui facebook mesengger. Seiring waktu, hasrat seksual MY mulai muncul terhadap H.

Dia mulai menyusun rencana. Gadis ABG ini diajak bertemu oleh MY di Pantai Paku, Kecamatan Anyar, Kabu­paten Serang. H tidak menolak. 

Sadar korban masuk perangkap, MY menghubungi empat rekannya. Yakni, S (18), Sp (18), MF (19), dan MS (20). Korban yang tidak mengetahui rencana jahat pelaku menepati janjinya. Selasa (5/7), H mendatangi Pantai Paku. Namun, MY tidak menemui H seorang diri. Dia ditemani oleh empat rekannya. 

“Di pantai, korban dipaksa me­minum anggur merah sebanyak em­pat gelas hingga mabuk dan tak berdaya, selan­jutnya korban dibawa ke kosan yang sudah dipersiapakn pelaku,” kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Tjahyo Untoro di Mapolres Cilegon, Selasa (12/7).

Dalam keadaan tidak sadar, korban secara bergiliran disetubuhi oleh kelima pemuda tersebut. Rabu (6/7), sekira pukul 06.00 WIB, korban diantar pelaku pulang ke rumah. Tetapi, di kisaran Pantai Jambu, Anyar, korban diturunkan oleh pelaku. 

Korban kemudian berjalan kaki ke rumah kerabatnya di sekitar pantai tersebut.

Setelah tiba di rumah kerabatnya, rasa sakit pada organ intim mulai terasa oleh korban. Hingga korban pendarahan. Penyebab rasa sakit tersebut diceritakan korban kepada kerabatnya. “Saudaranya itu kemudian melaporkan ke ibu korban, kemudian ibu korban melaporkan ke Polsek,” ujar Eko.

Usai menerima laporan, polisi bergegas mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhamad Nandar mengungkapkan, hasil visum korban di RSUD Kota Cilegon, pakaian korban, kain seprai, dan kunci kamar kos sudah diamankan sebagai barang bukti. 

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlin­dungan Anak. Para pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara,” ujarnya. (bam/nda)