DECEMBER 9, 2022
Utama

Rumah Tersangka Korupsi Pegadaian Disita

post-img

PENYITAAN: Tim Pidsus Kejati Banten menyita aset rumah dan lahan milik tersangka gadai fiktif, Selasa (12/7). (dok KEJATI BANTEN)

SERANG – Kejati Banten menyita rumah milik Wardiana tersangka korupsi dugaan gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar. 

Kasus tersebut terjadi di Unit Pegadaian Sya­riah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.

Kasi Penerang Hukum (Penkum) Kejati Ban­ten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan adanya penyitaan olwh jika penyidik Pidsus Kejati Banten.

“Tim telah menyita aset rumah dan la­han di Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Su­mur Pecung, Serang sesuai bukti kepe­milikan atas nama tersangka (Wardiana - red),” katanya kepada Banten Raya (Radar Banten Group), Selasa (12/7).

Ivan menambahkan, penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi gadai fiktif ta­hun 2021 itu, akan menjadi barang buk­ti pada perkara tersebut, serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan pro­gram Arrum Emas atau produk Pega­daian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya.

Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.

Selain rahn, tersangka juga melakukan enam transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan lima

identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Tersangka juga melakukan tiga transaksi penaksiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Uang tersebut oleh tersangka W digu­nakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo

Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No­mor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rbnn/air)