DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Satpol PP Tutup THM di Warunggunung

post-img

DISEGEL: Satpol PP bersama aparat gabungan menyegel tempat hiburan malam di Warunggunung, Senin (11/7). (Dok Satpol PP Lebak)

Melanggar Perda dan Resahkan Masyarakat

LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lebak menutup tem­pat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Petir, Kecamatan Warunggunung, pa­da Senin (11/7). THM tersebut telah me­­langgar Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 Tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).

Komandan Kompi (Danki) pada Satpol PP dan Damkar Lebak Dace Permana mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah meresahkan masya­rakat. Atas laporan masyarakat dan desakan ulama, THM di lokasi tersebut kemudian di­tutup paksa. Karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda K3, Perda Miras dan Prostitusi, dan Perda Perizinan.

“Bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan malam menjual miras. Ka­rena itu, Satpol PP dan Damkar ber­sa­ma instansi terkait melakukan pe­nye­gelan,” kata Dace kepada Radar Ban­ten, Selasa (12/7).

Ia menerangkan, THM di Warunggunung telah menjadi perbincangan di masyarakat sejak Juni 2022. Bahkan, tokoh Banten yang telah berkiprah di tingkat nasional Mulyadi Jayabaya juga menyoroti kebe­ra­daan THM tersebut. Karena itu, lelaki yang akrab disapa JB ini meminta Pemkab Lebak bersama aparat kepolisian untuk menindak praktik prostitusi dan judi togel di Kota Multatuli.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tempat ini sudah ramai sejak bulan lalu. Untuk itu, kita sebelum melakukan pe­nindakan melakukan investigasi dan pe­mantauan terlebih dahulu,” terangnya.

Dace mengatakan, tempat dugem itu sen­diri tidak memiliki izin, sehingga melanggar Perda Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan, Perda 17 Tahun 2006 tentang Penyeleng­garaan K3, dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan Serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman Keras.

“Yang pasti tempat tersebut tidak berizin dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum (APH) yang telah menutup tempat hiburan malam di Wa­runggunung.

Menurutnya, tempat hiburan malam hingga perjudian harus diberantas. Karena, merupakan penyakit masyarakat yang dapat membuat degradasi moral dan ahlak bangsa, khususnya generasi muda.

“Kami berterimakasih kepada Kapolres dan Bupati Lebak yang telah memberantas pros­titusi dan judi togel di Lebak. Ter­ma­suk yang di Pulomanuk beberapa bu­lan lalu. Mudah-mudahan tidak timbul lagi sarang-sarang prostitusi di sini,” pung­kasnya.(mg-02/tur)

#fadhil