DISEGEL: Satpol PP bersama aparat gabungan menyegel tempat hiburan malam di Warunggunung, Senin (11/7). (Dok Satpol PP Lebak)
Melanggar Perda dan Resahkan Masyarakat
LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lebak menutup tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Petir, Kecamatan Warunggunung, pada Senin (11/7). THM tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 Tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).
Komandan Kompi (Danki) pada Satpol PP dan Damkar Lebak Dace Permana mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah meresahkan masyarakat. Atas laporan masyarakat dan desakan ulama, THM di lokasi tersebut kemudian ditutup paksa. Karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda K3, Perda Miras dan Prostitusi, dan Perda Perizinan.
“Bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan malam menjual miras. Karena itu, Satpol PP dan Damkar bersama instansi terkait melakukan penyegelan,” kata Dace kepada Radar Banten, Selasa (12/7).
Ia menerangkan, THM di Warunggunung telah menjadi perbincangan di masyarakat sejak Juni 2022. Bahkan, tokoh Banten yang telah berkiprah di tingkat nasional Mulyadi Jayabaya juga menyoroti keberadaan THM tersebut. Karena itu, lelaki yang akrab disapa JB ini meminta Pemkab Lebak bersama aparat kepolisian untuk menindak praktik prostitusi dan judi togel di Kota Multatuli.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tempat ini sudah ramai sejak bulan lalu. Untuk itu, kita sebelum melakukan penindakan melakukan investigasi dan pemantauan terlebih dahulu,” terangnya.
Dace mengatakan, tempat dugem itu sendiri tidak memiliki izin, sehingga melanggar Perda Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan, Perda 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan Serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman Keras.
“Yang pasti tempat tersebut tidak berizin dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum (APH) yang telah menutup tempat hiburan malam di Warunggunung.
Menurutnya, tempat hiburan malam hingga perjudian harus diberantas. Karena, merupakan penyakit masyarakat yang dapat membuat degradasi moral dan ahlak bangsa, khususnya generasi muda.
“Kami berterimakasih kepada Kapolres dan Bupati Lebak yang telah memberantas prostitusi dan judi togel di Lebak. Termasuk yang di Pulomanuk beberapa bulan lalu. Mudah-mudahan tidak timbul lagi sarang-sarang prostitusi di sini,” pungkasnya.(mg-02/tur)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
