DECEMBER 9, 2022
Utama

Tampung Aspirasi Warga Lewat e-Pokir

post-img

LAUNCHING: Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi (kiri) didampingi Kabag Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten Subhan Setiabudi (kanan) saat launching aplikasi e-Pokir di Sekretariat DPRD Banten, kemarin. (humas dprd banten)

DPRD Banten Go Digital

Di tengah arus digitalisasi, DPRD Banten membuka luas akses informasi dan komunikasi bagi masyarakat. Tak terkecuali DPRD Banten membuka kesempatan masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui teknologi informasi.

HAL itu terungkap saat Sekretariat DPRD Banten meluncurkan aplikasi e-Pokir (Pokok-pokok Pikiran DPRD) di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Selasa (12/7).

Dalam laporannya, Kabag Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten Subhan Setiabudi mengatakan, Pokir merupakan istilah untuk menyebut kewajiban anggota dewan menjaring aspirasi dari ma­syarakat saat reses.

“Dengan aplikasi ini, hanya aspirasi warga yang menjadi kewenangan Pem­prov Banten yang bisa masuk sistem e-Pokir untuk ditindaklanjuti DPRD Banten,” katanya.

Subhan melanjutkan, aplikasi yang telah dirancang Sekretariat Dewan ini tentu bukan untuk membatasi wakil rakyat menampung aspirasi warga, justru melalui aplikasi ini DPRD Banten ber­upaya untuk menciptakan trans­paransi informasi pokok-pokok pikiran DPRD untuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat Banten.

“Prinsipnya DPRD Go digital. Namun untuk sementara.ini, penggunaan apli­kasi ini dapat dilakukan dengan cara memindai barcode di situs web DPRD Provinsi Banten atau melalui link https://sites.google.com/view/pokirdprd­ban­ten2022/halaman-muka?au­thuser=6,” tu­turnya.

Secara teknis, lanjut Subhan, semua as­pirasi warga yang masuk ke DPRD Ban­ten secara online, akan dikelola dan diverifikasi terlebih dahulu secara ma­nual oleh tim Kesekretariatan Dewan.

“Untuk aspirasi warga yang disam­paikan kepada anggota DPRD Banten tahun 2022 saja, terdapat sekira empat ribu usulan. Namun setelah diverifikasi, tidak semuanya akan masuk sistem informasi e-Pokir, lantaran hanya 2.557 usulan warga yang menjadi kewenangan Pemprov Banten,” urainya.

Ke depan, tambah Subhan, aplikasi e-Pokir akan terus disempurnakan agar bisa diunduh masyarakat melalui play store. Untuk tahap awal, aplikasi berbasis teknologi informasi (TI) terkait usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung oleh publik.

“Aplikasi ini tujuannya untuk mendu­kung keterbukaan informasi publik, se­hingga semua aspirasi masyarakat yang tertampung dalam e-Pokir akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses APBD,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, Subhan me­nargetkan aplikasi e-Pokir yang meru­pakan aksi perubahan di bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten, akan semakin memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi.

“Nantinya jika masyarakat memiliki aspirasi, tidak perlu lagi datang ke Ge­dung DPRD Banten, cukup menyam­paikan secara online melalui aplikasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi dalam sambutannya meminta Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten, untuk me­mastikan daya tampung atau ka­pasitas jumlah aspirasi dalam e-Pokir cukup besar, sehingga aplikasi tersebut tidak mengalami gangguan atau eror. “Aplikasi ini juga harus memberikan ja­minan, agar informasi khususnya ter­kait anggota DPRD terlindungi dari peretas,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, Sekretariat DPRD Ban­ten harus melakukan sosialisasi ke­pada anggota DPRD terlebih dulu, agar semuanya bisa menginput aspirasi ma­syarakat secara online, yang selan­jutnya ditindakallanjuti Badan Anggaran DPRD untuk diajukan pada eksekutif dalam penyusunan Rancangan APBD.

“Karena rules-nya adalah transparansi, maka aplikasi ini harus bisa menjelaskan fraksi, dapil, dan siapa yang mengusulkan aspirasi,” bebernya.

Masih dikatakan Deden, apabila ke­leng­­kapan tersebut sudah dapat di­ako­modir dalam e-Pokir, maka aplikasi ini sudah siap membantu untuk melayani masyarakat dalam memonitor kegiatan DPRD Banten.

“Saya berharap aplikasi ini bisa muncul di playstore atau appstore, agar mudah diunduh oleh masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengapresiasi terobosan yang dila­kukan Sekretariat Dewan. Menu­rut­nya, pemanfaatan teknologi informasi merupakan keharusan ditengah arus di­gitalisasi, termasuk dalam hal me­nyerap aspirasi masyarakat.

“Aplikasi e-Pokir merupakan salah satu kreatifitas Kesekretariatan Dewan yang patut didukung dan diapresiasi. Terlebih belum semua DPRD Provinsi memiliki aplikasi ini,” katanya.

Politikus Gerindra ini melanjutkan, po­kok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan, agar diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.

“Dengan adanya aplikasi ini, DPRD Banten sudah siap melaksanakan tugas dan fungsinya di era digital,” tuturnya.

Andra berharap, lewat e-Pokir semua usu­lan masyarakat atau program-pro­gram yang selama ini tidak begitu diprio­ritaskan oleh Pemprov Banten, akan bi­sa diajukan oleh anggota dewan. Nan­tinya, aspirasi atau usulan program dari masyarakat yang didapatkan melalui reses khususnya, atau melalui audiensi ataupun sidak oleh anggota dewan, sepanjang itu kewenangan Pemprov Banten bisa dimasukan dalam e-Pokir.

“Ke depan program-program yang se­lama ini merupakan pengajuan dari masyarakat, namun tidak menjadi prioritas di Musrenbangprov, maka bi­sa diprioritaskan oleh Dewan. Jadi se­­mua aspirasi masyarakat yang masuk e-Pokir bisa diketahui dan dikawal masyarakat,” pungkasnya. (den/air)