DECEMBER 9, 2022
Utama

Tes PCR Kembali Diberlakukan di Pelabuhan Merak

post-img

ANTRE: Pengguna jasa penyeberangan saat mengentre menaiki kapal ferry di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. (bayu/radar banten)

CILEGON - Aturan menunjukkan hasil tes PCR bagi calon pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak kembali berlaku.

Hal itu menyusul dengan adanya atu­ran syarat perjalanan orang dalam ne­geri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ke­tentuan Perjalanan Orang Dalam Ne­geri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pe­tunjuk Pelaksa­naan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mu­lai tanggal 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy mengatakan, atu­ran baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ter­masuk pengguna jasa penyeberangan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan Covid-19. 

“Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi bebe­rapa ketentuan. Pertama, melaksanakan proto­kol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama per­jalanan, hingga tiba di tempat ke­da­tangan,” tutur Shelvy melalui kete­rangan tertulis, Selasa (12/7).

Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberang­ka­tan. Selanjutnya bagi PPDN yang su­dah melakukan vaksinasi dosis per­tama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi namun tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersang­kutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.

Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu me­nunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Sementara itu untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dike­cualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah meme­nuhi ketentuan vaksinasi dan peme­riksaan Covid-19 serta menerapkan pro­tokol kesehatan secara ketat.  

Kelima, khusus pengemudi dan pem­bantu pengemudi logistik yang mela­kukan perjalanan dalam negeri di Wi­layah Pulau Jawa dan Pulau Bali da­pat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 atau telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3x24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Selanjutnya sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyebe­rangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyebe­rangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menun­jukkan kartu vaksin dan surat hasil ne­gatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga un­tuk moda transportasi perintis ter­masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata, namun nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pe­merintah Daerah, Dinas Perhu­bungan, Satgas Covid - 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” tutur Shelvy.

Bahkan, Pemerintah akan melaksa­na­kan tes acak atau random sampling oleh stakeholder terkait, pada terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan dan di pintu keluar ma­suk perbatasan provinsi kota kabupaten, pela­buhan penyeberangan dan lainnya.

SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Ta­hun 2022 dan SE Kementerian Perhu­bu­ngan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

“Dengan demikian, untuk mengan­tisipasi perluasan penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan Para Pengguna Jasa, kami mengajak bagi Para Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di wila­yah terdekat,” tutur Shelvy. (bam/air)

#fadhil