DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

KPU Siapkan Enam Operator Sipol

post-img

*Verifikasi Administrasi Parpol


SERANG–Enam orang operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Keenam operator akan bertugas mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, selain operator, pihaknya juga menyiapkan sarana komputer dan jaringan internet yang memadai. “Iya ada enam orang personil operator Sipol. Nanti mereka terlebih dahulu akan menandatangani pakta integritas," kata Fierly usai rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu Kota Serang di Kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat (12/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi didampingi komisioner Bawaslu Kota Serang, dan Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran dan jajaran komisioner lainnya.

Diketahui, hingga Kamis (11/8), sudah ada 23 parpol pemilik akun Sipol yang sudah mendaftarkan diri ke KPU RI. Sebanyak 17 parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, sementara 6 parpol lainnya masih melengkapi berkas, hingga batas akhir pendaftaran parpol pada hari Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Berdasarkan tahapan, verifikasi administrasi keanggotaan parpol akan digelar mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.

Kata Fierly, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 260, KPU kabupaten/kota menerima dokumen persyaratan keanggotaan parpol meliputi, daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol, KTA dan KTP elektronik atau KK, serta daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat.

Tentang daftar anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), terdiri dari tiga indikator. Yakni, karena status pekerjaan yang dilarang perundang-undangan, karena usia/dan atau status perkawinan, serta NIK anggota parpol tidak terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan. “Secara simultan, berbarengan dengan kegiatan vermin, KPU kabupaten kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan kegandaan dan anggota yang berpotensi TMS dari parpol mulai tanggal 19 hingga 26 Agustus 2022,” katanya.

“Tanggal 30 sampai 31 Agustus 2022, KPU kabupaten kota sudah harus menyampaikan hasil vermin kepada KPU provinsi,” tambah Fierly.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menjelaskan, selama verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operator Sipol. Bawaslu akan memastikan, prosedur dan mekanisme verifikasi administrasi sesuai aturan. “Kami sudah menginventarisir masalah yang mungkin terjadi saat vermin. Misalkan ketidaksesuaian nama di Sipol dengan KTP elektronik atau KTA,” terangnya.

“Juga soal status pekerjaan. Terlebih tentang bagaimana cara KPU membuktikan keabsahan anggota parpol yang ganda. Apalagi kita dibatasi oleh waktu. Kami berharap operator Sipol bekerja dengan cermat dan teliti,” tambah Faridi. (fdr/nda)