DECEMBER 9, 2022
Utama

Memaknai Kemerdekaan Dalam Konteks Pendidikan

post-img

Oleh: Muhammad Soleh Hapudin

Menyambut Dirga­hayu Republik Indonesia yang ke-77 beberapa hari lagi akan kita peringati. Namun kondisi peringat­an hari kemerdekaan ta­­hun ini sama dengan pe­­ringatan tahun se­be­lum­nya, karena kita ma­sih berada dalam situasi pandemi Covid-19. 

Tapi bagaimanapun bentuk peringatan hari kemerdekaan tersebut, ada satu per­ta­nya­an yang selalu muncul pada setiap hari kemerdekaan, yaitu “sudahkah kita merdeka?

Khusus berbicara tentang kemerdekaan dalam bidang pendidikan, Menteri Pen­di­dikan, Kebudayaan, Nadiem Makarim telah meluncurkan sebuah program yang bernama “Merdeka Belajar bagi Pendidikan Usia Dini sampai Pendidikan Menengah” dan Kampus Merdeka bagi Perguruan Tinggi. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudaya­an Nadiem Makariem, kata “Merdeka Belajar” paling tepat digunakan sebagai filosofi peru­bahan dari metode pembelajaran yang terjadi selama ini. Sebab, dalam “Merdeka Belajar” terdapat ke­mandirian dan kemer­dekaan bagi ling­kungan pendidikan untuk me­nentukan sen­diri cara terbaik dalam pro­ses pem­belajaran. 

Merdeka belajar merupakan salah upaya ke­merdekaan dalam berpikir dan ber­ekspresi. Pada prinsipnya program merdeka belajar bertujuan untuk memerdekakan guru dan peserta didik. Merdeka belajar mem­berikan kesempatan bagi sekolah, guru dan peserta didik untuk berinovasi, berkreasi, berimprovisasi untuk belajar secara bebas, mandiri dan kreatif, tentu saja di-support oleh disiplin guru, baik dari sisi disiplin waktu maupun disiplin diri.

Merdeka belajar dapat pula dimaknai sebagai situasi belajar aktif dan menye­nangkan sehingga peserta didik bisa bebas memilih belajar dari berbagai sumber dan bebas dari tekanan. Semua konsep di atas se­jalan dengan yang pernah diung­kap­kan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar De­wantara. Di mana filosofi Merdeka Belajar ada­lah konsep pembelajar­an se­pan­jang hayat (lifelong learning), pem­be­lajaran man­diri (self regulated learning) dan pola pikir berkembang (growth mindset). Dan ketika anak memiliki suasana be­lajar yang merdeka, maka kompetensi mereka akan lebih kuat terbangun, mereka terus termo­tivasi belajar dan meningkatkan kompeten­sinya. Siklus tersebut seyogianya harus ter­bangun sepanjang hayat, yang di­dasari oleh kemerdekaan untuk belajar dan ber­eksplorasi ilmu pengetahuan sesuai minat dan bakat individu yang di miliki anak. 

KonsepMerdeka Belajar ini tidak hanya di bangku sekolah, akan tetapi dalam pen­didikan tinggi yakni Kampus Merdeka. Kamus Merdeka merupakan salah satu ke­bijakan Nadiem Makariem dalam Mer­deka Belajar, merupakan sebuah kon­sep baru yang memberikan mahasiswa men­dapatkan kemerdekaan belajar di per­guruan tinggi. Program ini memberikan pe­luang kepada mahasiswa yang berminat untuk belajar tiga semester di luar kampus, dengan sistem satu semester belajardiluar program studi, satu semester dikampuslain, dansatu semester di luar kampus, baik di dunia industri, masyarakat maupun badan pemerintahan BUMN dan sebagai­nya. 

Proses pembelajaran dalam kampus merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centre learning) yang sangat esensial. Hal ini menjawab tantangan PT untuk menghasilkan lulusan dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja kemajuan IPTEK yang pesat, tuntutan dunia Usaha dan dunia Industri, maupun dinamika masyarakat untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman.Link and atchtidak saja dengan dunia usaha dandunia industry akan tetapi dipersiapkan untuk menghadapi era disrupsi yang ber­langsung sekarangini.

Gerakan Merdeka Belajar terbagi be­berapa episode. Dimulai dari episode per­tama, yaitu menghadirkan terdiri empat pokok kebijakan yaitu, Pertama, UjianSekolah Berstandar Nasional (USBN) USBSN tahun2020 digantikan dengan asesmen hanya diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kedua, Ujian Nasional, terakhir laksanakan tahun 2021 di ubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan melakukan survey karakter. Ke­tiga, Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Keempat, adalah Kebijakan Peraturan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB). 

Membangun pekik kemerdekaan belajar adalah menyadarkan kita bahwa belajar adalah hakatau hak azasi manusia yang tidak bisa dihalangi atau dihapuskan. Pe­kikan kemerdekaan ini mengandung makna yang penting. Setidaknya kita merasakan dan melihat bahwa pendidikan adalah proses pemerdekaan anak manusia dalam me­ngembangkan mutu hidup dan kehi­dupannya. Pemaknaan tersebut mengajak kepada kita untuk memaknai bahwa proses pendidikan itu adalah pemerdekaan ma­nusia dari segala keterbatasan diri. Manusia merdeka itu adalah bebas mengembangkan minat, bakat, dan potensi sesuai dengan ke­mampuannya. Itulah yang disebut pen­didikan sebagai proses pemerdekaan mutu hidup.

Pendidikan adalah proses pemerdekaan individu. Proses pendidikan itu sendiri me­rupakan pemaksimal fungsi individu dari keterbatasan atau ketidakmampuan. Melalui pendidikan diharapkan mampu me­nikmati kemerdekaan hidupnya dengan me­maksimalkan potensi dam kapabilitas­nya dalam mencapai cita-cita dan harapan­nya.Pendidikan bukan hanya sekedar me­mindahkan pengetahuan (transfer of knowledge) kepada peserta didik namun bagaimana membangkitkan kesadaran (awareness) untuk bisa hidup merdeka dan mandiri dengan kemampuannya dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidupnya.

Pendidikan adalah pemerdekaan nalar manusia. Pendidikan adalah membuka ruang kreativitas dan inovasi pada setiap in­dividu bukan sekedar menerima Sejumlah penjelasan dan pengetahuan dari guru atau dosennya semata. Pendidikan bukan se­kedar melatih keterampilan, namun memer­dekakan individu untuk memaksimal­kan peran dan fungsi dirinya dalam mengem­b­angkan keterampilan hidupnya ditengah masyarakat dan lingkungannya. 

Dengan memahami hal tersebut diatas, bahwa belajar dan pembelajaran, lebih akuratnya dapat dimaknai sebagai upaya memberikan ruang kemerdekaan kepada peserta didik menggali potensi dan kemampuannya sehingga dia bisa hidup secara mandiri, kreatif, dan inovatif, itulah hakikat kemerdekaan hidup dan itulah proses pendidikan atau pemerdekaan.

Membangun konsep merdeka belajar perlu ada peran nyata dari para guru untuk menggerakkan semangat belajar, kreativitas dan inovasi belajar. Oleh karena itu dibutuhkan guru penggerak di level pelaksananya. Guru yang berani mengambil tindakan yang muaranya memberikan hal yang terbaik untuk peserta didik, mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistic, aktif dan proaktif, selain itu guru yang menjadi agen penggerak untuk ekosistem disekolahnya guna mewujudkan pendidikan berpusat pada peserta didik (Student Centre Learning), serta menjadi teladan dana agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Diketahui Konsep ini merupakan respon terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0 yang sarat dengan gelombang disrupsi, merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir dan kemerdekaan berfikir ditentukan oleh guru. Jadi kunci utama menunjang sistem pendidikan yang baru adalah guru.Berkembangnya internet merupakan momentum kemerdekaan belajar. Karena dapat meretas sistem pendidikan yang kaku atau tidak membebaskan. Termasuk mereformasi beban kerja guru dan sekolah yang terlalu dicurahkan pada hal yang bersifat teknis dan rutinitas. Kebebasan berinovasi, mengajak kita bersama untuk belajar mandiri dan kreatif bagi guru dan siswa.

Kalau kita artikan makna merdeka belajar Berarti sistem belajar yang tidak ada ikatan atau tidak ada batasan tempat, waktu dan bisa jadi kebebasan materi. Untuk kebebasan tempat dan kebebasan waktu itu sesuai dengan yang telah kita lakukan secara pembelajaran daring dalam pembelajaran jarak jauh. Bisa belajar secara merdeka: pagi, siang atau malam hari. Bisa dikerjakan secara merdeka di luar kelas, di rumah, di taman, di cafe atau dimana saja tempat yang memungkinkan untuk belajar. Siswa dapat belajar dengan nyaman, tanpa beban dan merasa bahagia. Untuk merdeka dalam materi maka dituntut siswa yang aktif dan kreatif untuk bisa mengembangkan materi pelajaran. Pihak lembaga pendidikan atau sekolah memberi keleluasaan mengenai materi dalam kurikulum dan silabus yang akan diberikan guru. Sekolah membebaskan materi yang sesuai dengan yang dibutuhkan guru dan siswa

Merdeka Belajar merupakan regulasi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang diinisiasi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Nadiem membuat regulasi merdeka belajar merupakan langkah untuk transformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. (*)

Dr H. Muhammad Soleh Hapudin, M.Si adalah Ketua DPW Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) Provinsi Banten, Dosen FKIP Univeristas Esa Unggul, Pakar ICMI Orda Kota Tangerang