LEBAK - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mencatat puluhan anak dan perempuan menjadi korban kekerasan seksual pada periode Januari-Agustus 2022. Untuk itu, LPA menilai Lebak sedang mengalami darurat kekerasan seksual.
“Angka kekerasan seksual terhadap anak di Lebak tinggi, hingga sekarang saja kita catat ada 30 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan kepada Radar Banten, Jum’at (12/8).
Bulan ini, pihaknya mendapatkan dua laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Kasus pertama berada di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga. RP (7) seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar (SD) diduga mengalami kekerasan seksual dari gurunya yang bernisial AG.
“Kita mendapatkan laporan bahwa RP ini sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Saat ini kasusnya tengah diselidiki pihak kepolisian, kita akan kawal kasus ini,” kata Oman.
Kasus kedua, LPA menerima laporan seorang siswi SMP di Kecamatan Cibadak menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan temannya. Korban yang diketahui berinisial FN (14) ini diperkosa beberapa waktu lalu.
Saat ini, kasus yang menimpa FN dibawa oleh pihak keluarga ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku dan melakukan visum terhadap korban.
Menurut Oman, dua kasus kekerasan seksual bukan yang pertama, namun sudah banyak kasus serupa yang ditemukan di lingkungan masyarakat.
Katanya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yakni kurangnya pengawasan orangtua, faktor ekonomi, kurangnya pengawasan dari pihak sekolah, kurang memahami hak-hak anak, dan juga ada motif eksploitasi terhadap anak.
“Setiap kasus memiliki faktor yang berbeda-beda dan sebenarnya kasus banyak di masyarakat, cuman kan ada yang berani lapor ada juga yang masih menganggap aib sehingga enggan melapor,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus itu sendiri, Oman berpendapat jika diperlukan kesadaran dan kepedulian semuan pihak, khususnya peran orangtua dalam pengawasan anak.
Dirinya pun meminta kepada warga Lebak yang menemukan adanya kasus atau terdapat anak yang menjadi korban untuk tidak segan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Selanjutnya meminta pendampingan melalui LPA maupun UPTD PPA Lebak.
“Ya begitulah, kalau kata Kak Seto itu melindungi anak butuh orang sekampung. Artinya semua pihak harus terlibat,” imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Lebak Musa Welianyah mengaku prihatin dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk melakukan terobosan dalam mencegah kasus pelecehan, khususnya terhadap anak di bawah umur di Lebak.
“Kita prihatin di era modern ini angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk itu kita meminta kepada Pemkab Lebak untuk memikirkan solusi dan langkah strategis dalam meminimalisir kasus pelecehan ini. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban,” pintanya. (mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
