DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Tindak Tegas Truk Pengangkut Pasir Basah

post-img

DEMONSTRASI: Puluhan aktivis GMNI menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Lebak, Jum’at (11/8). (Yusuf Permana/Radar Banten)

LEBAK - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lebak melakukan aksi de­mons­trasi di depan kantor Bupati Lebak. Mereka menuntut pemerintah daerah menindak angkutan pasir ba­sah yang melintas di jalan raya.

Dalam aksi tersebut, aktivis GMNI Ca­bang Lebak melakukan orasi di depan gedung DPRD dan Bupati Lebak. Namun, aksi tersebut awalnya tidak direspons, sehingga membuat para mahasiswa geram. 

Akibatnya terjadi kericuhan antara maha­siswa dengan aparat kepolisian.

Dalam aksinya, para mahasiswa me­nyentil sikap Pemkab Lebak yang di­nilai acuh dan mengabaikan truk angkutan pasir basah.

“Pemkab Lebak kok diam aja sih, li­­hat tuh truk pasir yang sudah sangat menganggu pengguna jalan, dan banyak menyebabkan pengendara motor kecelakaan. Apa harus nunggu kor­ban baru bertindak,” kata Ketua DPC GMNI Lebak Sahrul kepada wartawan, kemarin.

Seharusnya Pemkab Lebak men­jalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penye­lenggaraan, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selain menye­babkan jalan licin, keberadaan truk pasir basah juga mengakibatkan jalan cepat rusak.

“Harusnya Pemkab Lebak tegas, be­ri­kan sanksi bagi para pengendara juga pengusaha pasir yang sudah meresahkan masyarakat ini,” tegasnya.

Koordinator aksi Haetami Akbar menuntut agar Pemkab Lebak segera membentuk Satgas Pengawasan dan Penertiban Truk Pasir.

“Kami menuntut aspirasi ini segera ditindaklanjuti. Jika tidak ada, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ancamnya.

Menanggapi aksi para mahasiswa, Asisten Daerah (Asda) Bidang Peme­rintahan dan Kesejahteraan Rakyat Set­da Lebak Alkadri mengatakan, Pem­kab Lebak sudah melakukan upaya penindakan terhadap truk pasir basah yang bandel. Satuan tugas pun telah dibentuk, terdiri dari Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Lebak, dan Kodim 0603/Lebak.

“Kita sudah membentuk Satgas, namun karena kekurangan sumber daya personel, membuat Satgas ini kurang aktif. Tapi ke depan kita akan kembali mengaktifkan Satgas dengan dilakukannya patroli di titik-titik rawan pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya untuk menghen­tikan truk pasir basah tidak hanya dapat dilakukan di jalanan saja. Namun juga harus dilakukan hingga ke hulu yakni ke pengusaha pertam­bangan pasir. Alkadri pun menegaskan, akan memberikan sanksi tegas dengan pen­cabutan seluruh perizinan bagi perusaahan tambang pasir bandel yang sudah memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

“Kita akan berikan sanksi tegas berupa rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang bandel. Karena izin sendiri kita ketahui berada di Pe­merintah Provinsi Banten. Namun sekali lagi, lokasi pelanggarannya ada di Lebak, maka kita akan berikan sanksi,” tegasnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda R Agung mengatakan, ke­polisian bersama dengan Dishub Le­bak dan OPD terkait sudah sering melakukan penindakan dan secara rutin menggelar patroli di kawasan rawan yang sering dilalui truk pasir basah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pihaknya akan dengan tegas memberikan sanksi tilang bagi pengendara truk pasir basah.

“Kita akan berikan sanksi tilang dan kita putarbalikan jika menemukan adanya truk basah yang lalu lalang di jalanan. Karena truk ini telah mere­sah­­kan pengendara lain dengan cece­ran air yang mengandung pasir se­hing­ga membuat jalanan menjadi li­cin dan membahayakan pengendara se­peda motor,” tukasnya.(mg-02/tur)