DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Hakim: Oknum Pengacara Perkosa Anak Kekasihnya

post-img

DIPERIKSA: Jumadi (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023. 


SERANG - Jumadi dinyatakan ter­bukti telah memerkosa siswi SMP asal Kecamatan Walantaka, Ko­ta Serang. Oknum pengacara ini pun divonis pidana penjara se­lama 14 tahun.

“Vonisnya sudah dibacakan pada ha­ri Jumat, 9 Ag...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan