Nanang Saefudin (Sekda Kota Serang)
SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memperkirakan 19 pejabat eselon II akan mengikuti uji kompetensi (ukom). Syaratnya minimal satu tahun menjabat sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi mengatakan, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelaksanaan ukom telah turun. Saat ini sedang mempersiapkan teknis pelaksanaannya. “Rekomendasinya sudah keluar dari seminggu yang lalu. Baru laporan dan persiapan pelaksanaan aja,” ujar Ritadi kepada wartawan, Senin (12/9).
Kata Ritadi, tahapan ukom saat ini memasuki tahap awal rapat internal di bagian Sekretariat Panitia Seleksi. Setelah itu baru konsultasi ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau Sekretaris Daerah. “Pelaksanaan satu hari. Setelah itu dilaporkan ke KASN. Kalau sudah baru dilakukan pelantikan,” katanya.
Ritadi menjelaskan, pelaksanaan ukom sebagai salah satu rangkaian yang disiapkan menuju pelaksanaan open bidding untuk pengisian jabatan kosong di beberapa OPD. “Ukom dulu, baru open bidding. Sekarang tahapannya sedang dimulai,” terangnya.
Ia memperkirakan ada belasan pejabat eselon II yang memenuhi syarat ukom berdasarkan masa jabatan eselon II di OPD minimal satu tahun. “Ada sekitar 16 sampai 19 yang memenuhi syarat. Saya peserta yang akan diukom karena sudah tiga tahun,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya telah meminta BKPSDM untuk menyiapkan teknis pelaksanaan ukom pejabat eselon II. "Persetujuan dari KASN sudah turun. Tinggal teknisnya ada di BKPSDM," katanya.
Nanang menjelaskan, dalam usulan persetujuan ukom pihaknya telah menyertakan lima nama, terdiri dari unsur Sekda, skademisi dan profesional untuk menjadi tim Panitia Seleksi (Pansel). "Persetujuan hari Jumat (9/9), bersamaan dengan Panselnya," katanya.
Nanang menjelaskan, pelaksanaan ukom akan dilakukan setelah persetujuan Walikota dan Wakil Walikota Serang. Secara teknis, BKPSDM telah siap menggelar ukom. "Iya, tinggal nunggu instruksi pimpinan. Baru Ukom bisa dimulai," terangnya.
Disinggung OPD mana saja yang akan mengikuti ukom, Nanang mengaku hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan. Pejabat eselon II yang mengikuti ukom minimal setelah menjabat satu tahun. "Kalau sudah menjabat satu tahun maka boleh mengikuti ukom," katanya. (fdr/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
