DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Hamili Gadisi di Bawah Umur, YN Ditangkap

post-img

 

PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap YN (45) pada Kamis (8/9). Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tersebut diduga mencabuli gadis berusia 16 tahun, sebut saja Mawar.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, penangkapan YN dilakukan berdasarkan laporan orangtua Mawar. “Jadi pelaku diamankan saat berada dalam rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikedal. Tanpa ada perlawanan,” katanya, Senin (12/9).

Fajar menjelaskan bahwa Mawar telah hamil. Kondisi ini diketahui orangtua korban berdasarkan laporan guru Mawar..

“Jadi guru korban ini tengah membesuk korban di rumahnya. Dan diketahui jika korban ternyata tengah hamil karena perbuatan pelaku,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih dua tahun. Kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya dua tahun lebih,” katanya.

Disebutkan, YN biasa menyetubuhi Mawar korban di rumah orangtua korban. Pelaku merayu korban dengan janji akan menikahinya.

“Sehingga membuat korban bersedia mengikuti kemauan pelaku. Status korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi,” katanya.

“Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta,” jelas Fajar. (mg-01/don)