Helena Octaviane, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang
PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang merespons adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) Rp150 juta di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan. Bahkan, kejaksaan akan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi DD dalam program ketahanan pangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi dugaan penggelapan DD. Untuk itu, Kejari akan langsung menerjunkan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan program Ketahanan Pangan di Desa Banyubiru. Upaya tersebut untuk memperjelas mengenai kasus dugaan korupsi di Banyubiru. Kata dia, tim penyidik di Kejari Pandeglang akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.
“Saya baru baca beritanya, langkah awal kami akan segera melakukan tindakan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait berita tersebut,” katanya di kantor Kejari Pandeglang, Senin (12/9).
Dugaan kasus korupsi DD di Desa Banyubiru menjadi perhatian masyarakat luas. Terlebih, saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 326 kepala desa (kades) terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, penggunaan DD di semua desa di Pandeglang akan dilakukan pengawasan lebih ketat agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi.
“Ke depan semua penggunaan anggaran selalu menjadi perhatian khusus Kejari Pandeglang guna meminimalisir tindak kejahatan atau tindak korupsi,” tegasnya.
Helena menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan kasus korupsi di Pandeglang. Terlebih, saat ini lembaganya sudah menjalin kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dengan semua instansi pemerintahan.
“Kita sudah mengadakan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kecamatan, dan Desa. Kita susah mengadakan penyuluhan di beberapa desa, dan Desa Banyubiru termasuk desa yang belum kita datangi,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menegaskan, saat ini penanganan dugaan tindak pidana korupsi sudah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. “Iya sedang ditangani sama APH kasusnya. Pemerintah kecamatan juga turun mengawal penanganan kasus ini. Nanti kita sampaikan perkembangannya,” katanya mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan, Yayat diduga menilap uang Dana Desa dari program Ketahanan Pangan Rp150 juta. Akibat tindakannya itu, DPMPD Kabupaten Pandeglang harus memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai sanksi agar tidak dicontoh kades lainnya. (dib/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
