DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi DD

post-img

Helena Octaviane, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Pandeglang merespons adanya du­gaan korupsi Dana Desa (DD) Rp150 juta di Desa Banyubiru, Kecamatan La­buan. Bahkan, kejaksaan akan me­ner­junkan tim untuk melakukan pe­nyelidikan du­gaan korupsi DD dalam program ke­tahanan pangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pan­deglang Helena Octaviane mengatakan, pi­haknya baru mendapatkan informasi dugaan penggelapan DD. Untuk itu, Kejari akan langsung menerjunkan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan program Ketahanan Pangan di Desa Banyubiru. Upaya tersebut untuk memperjelas me­ngenai kasus dugaan korupsi di Banyubiru. Kata dia, tim penyidik di Kejari Pandeglang akan mengawal kasus tersebut sampai selesai. 

“Saya baru baca beritanya, langkah awal kami akan segera melakukan tindakan pul­data (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait berita tersebut,” katanya di kantor Kejari Pandeglang, Senin (12/9).

Dugaan kasus korupsi DD di Desa Ba­nyu­biru menjadi perhatian masyarakat luas. Terlebih, saat ini pihaknya telah men­jalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 326 ke­pala desa (kades) terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, penggunaan DD di semua desa di Pandeglang akan dilakukan pengawasan lebih ketat agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi. 

“Ke depan se­­mua penggunaan anggaran selalu men­jadi perhatian khusus Kejari Pan­deglang guna meminimalisir tindak kejahatan atau tindak korupsi,” tegasnya.

Helena menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan ka­sus korupsi di Pandeglang. Terlebih, saat ini lembaganya sudah menjalin kerja sama pencegahan tindak pidana ko­rupsi dengan semua instansi pe­me­rintahan.

“Kita sudah mengadakan MoU dengan Di­nas Pemberdayaan Masyarakat dan Pe­­­­merintahan Desa (DPMPD), Ke­ca­matan, dan Desa. Kita susah me­ngadakan penyuluhan di beberapa desa, dan Desa Banyubiru termasuk desa yang belum kita datangi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menegaskan, saat ini penanganan dugaan tindak pidana korupsi sudah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. “Iya sedang ditangani sama APH kasusnya. Peme­rintah kecamatan juga turun mengawal penanganan kasus ini. Nanti kita sampaikan perkem­bangannya,” ka­tanya mengakhiri pem­bicaraan.

Sebelumnya dibe­ri­ta­kan, Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan, Yayat diduga menilap uang Dana Desa dari program Ketahanan Pangan Rp150 juta. Akibat tindakannya itu, DPMPD Kabupaten Pandeglang harus memberhentikan yang bersangkutan dari ja­batannya sebagai sank­si agar tidak di­con­toh kades lainnya. (dib/tur)