DITAHAN: Kadis Parpora Kota Serang Yoyo Wicahyono ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar, di Kejari Serang, Rabu (18/5)
SERANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar rampung. Senin (12/9), penyidik Kejari Serang menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum Kejari Serang.
“Penyidikannya sudah selesai, hari ini (kemarin-red) telah dilaksanakan proses tahap duanya,” ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Senin (12/9).
Freddy mengungkapkan, setelah proses tahap dua dilakukan, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka. “Setelah surat dakwaan dibuat nanti berkas perkaranya kami limpahkan ke pengadilan untuk diadili,” ungkap Freddy.
Dikatakan Freddy, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp440 juta. Uang itu dititipkan kepada Kejari Serang, Selasa (16/8) lalu. Pengembalian uang dilakukan Darussalam melalui kuasa hukumnya.
“Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 440 juta,” kata Freddy.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, nilai kerugian negara dari proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut sebesar Rp567 juta lebih. “Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04,” kata pria berdarah Batak tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Darussalam, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono sebagai tersangka. Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tersebut berasal dari Satker Disperindagkop Kota Serang. Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai Kepala Disperindagkop Kota Serang.
“Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. Sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy.
Freddy menjelaskan, alasan penyidik menahan kedua tersangka sejak Rabu (18/5) lalu karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subjektif-red). Alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” ungkap Freddy.
Darussalam dan Yoyo Wicahyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Freddy menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi,” tutur Freddy. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
