DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Pencantuman Logo TKDN Tidak Wajib

post-img

JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat tidak wajib. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Pelaku usaha yang telah memiliki Ser...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan