DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Satpol PP Kembali Razia Miras

post-img

CILEGON - Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgu­naan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar razia minuman keras (miras).

Terakhir, ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran razia, yakni di Keca­matan Purwakarta, Jombang da...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan