DECEMBER 9, 2022
Hukrim

995 WNA di Banten Dideportasi

post-img

SERANG-Tahun ini, sebanyak 995 war­ga negara asing (WNA) di Provinsi Banten dideportasi oleh Kementerian Hu­kum dan HAM (Kemenkumham). Ra­tusan WNA tersebut dideportasi ka­rena berbagai macam pelanggaran.

“Ada 995 orang (WNA), rata-rata itu (Pe­langgaran-red) pertama dia melebihi izin tinggal atau over stay, keduanya tin­dakan administrasi keimigrasian, mi­salnya menyalahi izin, melanggar...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan