DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Polisi Tembak Pencuri Kerbau

post-img

PENCURIAN: Salah satu tersangka pencurian kerbau yang ditembak pada kakinya karena mencoba kabur dihadirkan pada pengungkapan kasus di Mapolres Pandeglang, Jumat (13/1). 


PANDEGLANG-J alias W didorong menggunakan kursi roda saat menuju ha­laman Polres Pandeglang, kemarin. Kaki kiri ter­sangka pencurian kerbau itu ditembak polisi lantaran berusaha kabur saat di­sergap, Senin (9/1) lalu.

J tidak beraksi sendiri. Dia beraksi ber­sama tiga orang rekannya. Yakni, Y alias D, A, dan O. Kawanan pencuri he­­wan ternak ini dilaporkan telah men­curi kerbau milik warga Kampung Ciundil RT 004 RW 002, Desa Waringin Kurung, Ke­­camatan Cimanggu, Kabupaten Pan­deg­lang, Kamis (5/1) lalu. “Untuk peng­ung­kapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian hewan ternak kerbau di wi­layah Cimanggu,” katanya, kemarin.

Identitas para pelaku mulai terungkap usai penyelidikan lapangan. Polisi yang men­­dapat informasi kawanan pencuri ini akan beraksi dengan menggunakan mobil segera bergerak.

Saat mobil kawanan ini melintas di Kam­pung Sengklong, Desa Koncang, Ke­ca­matan Cipeucang, Kabupaten Pan­­deglang, polisi berusaha menyer­gapnya.

Mobil polisi dan kawanan pencuri ini sem­pat kejar-kejaran sejauh tiga kilome­ter. Lantaran panik, mobil para pelaku ter­sebut menabrak pekarangan rumah warga.“Saat kita melakukan pengge­le­dahan (mobil-red), ternyata dua orang (A dan O-red) berhasil lompat dan me­la­rikan diri,” katanya.

Sementara J juga berusaha kabur. Polisi se­gera membuang tembakan peringatan. Tetapi, tidak digubris J. Tembakan pun di­­arahkan ke kaki J. Dalam hitungan detik J tersungkur dengan luka tembak di kaki kiri. Melihat rekannya ditembak, Y alias D menyerahkan diri. 

“Namun yang dua orang tersangka berhasil kita amankan, berikut dua ekor ker­bau,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kedua ter­sangka, dua ekot hewan ternak tersebut ber­asal dari Malingping, Kabupaten Lebak. “Kemudian untuk rencana tindak lan­jut, untuk para pelaku akan kita pro­ses hukum. Kita kenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan de­ngan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.

Dua ekor kerbau tersebut oleh polisi dikembalikan kepada pemiliknya. “Jadi ker­bau akan dikembalikan kepada pemilik. Baik TKP Pandeglang maupun hasil TKP Lebak,” katanya. (pur/nda)