DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

PP 28 Tahun 2024 Picu Peredaran Rokok Ilegal

post-img

JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pab­rik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak diberlaku­kannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan aturan turunannya (Rancangan Pe­ra­turan Menteri Kesehatan). 

Bagi GAPPRI, PP 28/2024 akan menimbulkan persai­ngan tidak sehat dan memicu maraknya peredara...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan