DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Vonis Mati Dibatalkan, Kejari Serang Kasasi

post-img

SERANG–Kejaksaan Negeri Serang me­ngajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah terdakwa Agus, pelaku pem­bunuhan anak kandung, dijatuhi vo­nis 14,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dengan kepu­tusan tersebut, karena sebelumnya ter­dakwa dijatuhi pidana mati.

”Atas perintah pimpinan, hari ini kami menyatakan kasasi,” kata Budi Atmoko, JPU Kejari Serang yang menangani...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan