DECEMBER 9, 2022
SERANG–Kejaksaan Negeri Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah terdakwa Agus, pelaku pembunuhan anak kandung, dijatuhi vonis 14,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dengan keputusan tersebut, karena sebelumnya terdakwa dijatuhi pidana mati.
”Atas perintah pimpinan, hari ini kami menyatakan kasasi,” kata Budi Atmoko, JPU Kejari Serang yang menangani...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
