DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Industri Wajib Lapor Data

post-img

JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industr...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan