DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

BPD Kecewa, Inspektorat Ogah Audit Bumdes

post-img

LEBAK - Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, mengaku kecewa dengan sikap Inspektorat Lebak. Karena lembaga pengawas internal di pemerintahan ini menolak melakukan audit penge­lo­laan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketua BPD Pasir Tanjung Abdul Syukur me­ngatakan, Inspektorat tidak mau me­lakukan audit dan meminta BPD untuk menggelar rapat paripurna ter­lebih dahulu dan memberikan reko­men­dasi kepada pihak Desa dan BUMDes setempat agar dapat mengem­balikan modal usaha BUMDes.

”Bulan lalu, Inspektorat datang ke kantor desa. Namun, hari Kamis (9/6) lalu kami menyampaikan permintaan audit kepada pihak Inspektorat. Ketika saya konsultasi mengenai berita acara Musyawarah Desa (Musdes) kemarin, me­reka menolak dengan berbagai alas­an. Sehingga membuat pusing BPD,” kata Abdul kepada Radar Banten, Senin (13/6).

Dijelaskannya, BPD sudah beberapa kali mengkaji pengelolaan BUMDes Pasir Tanjung itu melalui laporan per­tangungjawaban. Hasilnya, BPD me­ne­mukan beberapa kejanggalan ter­hadap 4 unit BUMDes Pasir Tanjung yang berdiri semasa periode kepemim­pin­an Kepala Desa Suryana, salah satu­nya yakni terkait BUMDes Warung, sembako, dan produksi sandal.

”BUMDes Pasir Tanjung inikan ada 4 unit usaha, yaitu warung, sembako, pro­duksi sandal, dan rental mobil. Itu se­mua gagal, tidak ada keuntungan sama sekali untuk menyumbang Pen­da­patan Asli Desa (PADes). Bahkan pro­duksi sandal itu sekarang sudah bubar,” terangnya.

Untuk unit usaha produksi sandal, kata Abdul, pihak Desa sendiri mem­be­rikan modal awal Rp25 juta. Karena usaha itu sudah bubar, maka pengelola BUMDes berdasarkan hasil Musdes harus mengembalikan modal awal.

”Produksi sandal ini fatal sekali, gagal total. Makanya di Musdes kemarin pe­ngelola BUMDes harus mengembali­kan modal usaha awal, namun yang baru dikembalikan itu cuma Rp9.500.000 saja,” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan berbagai kejanggalan lainnya seperti nota polos, kwitansi palsu dan lain-lainnya.

”Rental mobil banyak pengeluaran nota polos dan kwitansi palsu. Kwitansi dikeluarkan bendahara, tapi bendahara menolak, karena bendahara merasa tidak pernah mengeluarkan kwitansi dan dilibatkan dalam pengelolaan BUMDes,” jelasnya.

Kini, pihaknya pun kebingungan untuk menyelesaikan persoalan BUMDes Pasir Tanjung, karena sebagai BPD ha­nya bisa melakulan pengawasan saja. Tidak bisa melakukan penindakan.

Untuk itu, dirinya berharap agar Ins­pektorat Lebak bisa segera turun tangan agar persoalan BUMDes ini bisa segera diselesaikan.

”Sekarang kita belum bisa mengambil kesimpulan berapa uang negara yang di­rugikan, penggunaan angaran secara ilegal dan lain-lainnya. Karena kita BPD berdasarkan Undang-Undang ha­nya sebagai pengawas. Sementara untuk penindakannya saya rasa itu harus dari Inspektorat. Jadi kami ber­harap pihak Inspektorat bisa segera tu­run tangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Le­bak Rusito membantah, pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dari BPD untuk melakukan audit terhadap pe­ngelolaan BUMDes Pasir Tanjung.

”Ins­pektorat belum pernah menerima surat permintaan dari BPD,” singkatnya.(mg-02/tur)