LEBAK - Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, mengaku kecewa dengan sikap Inspektorat Lebak. Karena lembaga pengawas internal di pemerintahan ini menolak melakukan audit pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua BPD Pasir Tanjung Abdul Syukur mengatakan, Inspektorat tidak mau melakukan audit dan meminta BPD untuk menggelar rapat paripurna terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi kepada pihak Desa dan BUMDes setempat agar dapat mengembalikan modal usaha BUMDes.
”Bulan lalu, Inspektorat datang ke kantor desa. Namun, hari Kamis (9/6) lalu kami menyampaikan permintaan audit kepada pihak Inspektorat. Ketika saya konsultasi mengenai berita acara Musyawarah Desa (Musdes) kemarin, mereka menolak dengan berbagai alasan. Sehingga membuat pusing BPD,” kata Abdul kepada Radar Banten, Senin (13/6).
Dijelaskannya, BPD sudah beberapa kali mengkaji pengelolaan BUMDes Pasir Tanjung itu melalui laporan pertangungjawaban. Hasilnya, BPD menemukan beberapa kejanggalan terhadap 4 unit BUMDes Pasir Tanjung yang berdiri semasa periode kepemimpinan Kepala Desa Suryana, salah satunya yakni terkait BUMDes Warung, sembako, dan produksi sandal.
”BUMDes Pasir Tanjung inikan ada 4 unit usaha, yaitu warung, sembako, produksi sandal, dan rental mobil. Itu semua gagal, tidak ada keuntungan sama sekali untuk menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes). Bahkan produksi sandal itu sekarang sudah bubar,” terangnya.
Untuk unit usaha produksi sandal, kata Abdul, pihak Desa sendiri memberikan modal awal Rp25 juta. Karena usaha itu sudah bubar, maka pengelola BUMDes berdasarkan hasil Musdes harus mengembalikan modal awal.
”Produksi sandal ini fatal sekali, gagal total. Makanya di Musdes kemarin pengelola BUMDes harus mengembalikan modal usaha awal, namun yang baru dikembalikan itu cuma Rp9.500.000 saja,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan berbagai kejanggalan lainnya seperti nota polos, kwitansi palsu dan lain-lainnya.
”Rental mobil banyak pengeluaran nota polos dan kwitansi palsu. Kwitansi dikeluarkan bendahara, tapi bendahara menolak, karena bendahara merasa tidak pernah mengeluarkan kwitansi dan dilibatkan dalam pengelolaan BUMDes,” jelasnya.
Kini, pihaknya pun kebingungan untuk menyelesaikan persoalan BUMDes Pasir Tanjung, karena sebagai BPD hanya bisa melakulan pengawasan saja. Tidak bisa melakukan penindakan.
Untuk itu, dirinya berharap agar Inspektorat Lebak bisa segera turun tangan agar persoalan BUMDes ini bisa segera diselesaikan.
”Sekarang kita belum bisa mengambil kesimpulan berapa uang negara yang dirugikan, penggunaan angaran secara ilegal dan lain-lainnya. Karena kita BPD berdasarkan Undang-Undang hanya sebagai pengawas. Sementara untuk penindakannya saya rasa itu harus dari Inspektorat. Jadi kami berharap pihak Inspektorat bisa segera turun tangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebak Rusito membantah, pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dari BPD untuk melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Pasir Tanjung.
”Inspektorat belum pernah menerima surat permintaan dari BPD,” singkatnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
