DPRD Pertemukan PT KS dengan Warga
CILEGON – Upaya pemagaran area lahan oleh PT Krakatau Steel (KS) menjadi polemik di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang terdampak pemagaran.
Sejumlah warga memprotes upaya yang sedang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Untuk menengahi polemik yang sedang terjadi tersebut, Komisi I Dewan DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/6).
Dalam kesempatan itu, DPRD memanggil warga dari Kecamatan Ciwandan, Citangkil dan Purwakarta, perwakilan PT KS dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), serta perwakilan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Polisi dan Pamong Praja (Pol PP).
Perwakilan Warga, Isbatullah Alibasja meminta pagar yang dibangun PT KBS atas perintah PT KS segera dibongkar. Sebab, tidak berizin. “Tidak ada izinnya, jadi harus dibongkar. Ini mah dibangun dulu, izin belakangan,” kata pria yang biasa disapa Isbat.
Salah satu pelaku UMKM di Tepi Jalan Raya Anyer, Yon Siregar mengatakan, pemagaran yang dilakukan PT KS dinilai tidak sesuai aturan. Ini lantaran, dari median jalan jaraknya kurang dari 15 meter. “Ada 57 pelaku UMKM yang dirugikan akibat pemagaran dari Masjid At-Taubah hingga Kali Krenceng,” kata Yon.
Yon telah memohon agar bangunannya tidak dirobohkan. Namun, PT KS tetap melakukan pemagaran terhadap lahan PT KS.
“Kita sudah menyurati ke instansi pemerintahan, sampai ke RI-2 (Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin), dan juga Menteri BUMN, Direktur Krakatau Steel, untuk daerah Bapak Walikota, dan BPJN (Badan Pengelola Jalan Nasional),” ungkapnya.
Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUTR Kota Cilegon, Achmad Mugni mengatakan, pemagaran di lahan PT KS yang dilakukan PT KBS belum menempuh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung.
Saat ini, ada 159 pemohon PBG, tidak ada pengajuan izin dari PT KS untuk pemagaran di tepi Jalan Raya Anyer. “Belum ada PBG, atau dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” katanya.
Mugni menambahkan, bagi bangunan di tepi jalan nasional, minimal dibangun 15 meter dari median jalan. “Jaraknya sesuai aturan memang 15 meter,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin mengatakan, dari hasil RDP diketahui, pemagaran lahan PT KS yang dilakukan PT KBS belum mengantongi izin. Ia meminta pembangunan pagar lahan PT KS di tepi Jalan Raya Anyar dihentikan. “Kami minta pembangunan dihentikan,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, juga meminta bangunan di tak berizin di tepi Jalan Raya Anyer juga turut dibongkar. “Kami juga minta bangunan liar di tepi Jalan Raya Anyer dibongkar,” tandasnya.
Diketahui, pemagaran lahan KS dilakukan di Jalan Raya Anyar mulai dari Lungkungan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, hingga ke Lingkungan Jublin, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan.
Pemagaran dilakukan di sebelah kanan untuk jalan arah Anyar. Beberapa bangunan permanen maupun non-permanen di tepi Jalan Raya Anyar dihancurkan atau ada juga yang langsung ditutup oleh pagar permanen. (bam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
