DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengurus Pool Kendaraan Gelapkan Alat Berat

post-img

SERANG-RS (56), bersembunyi dari kejaran polisi hingga ke Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengurus pool kendaraan PT Anugerah Tenang Raya (ATR) ini dilaporkan menggelapkan empat unit truk tronton dan satu unit excavator.

Setelah tiga bulan buron, persembunyian RS berhasil diketahui polisi. Kamis (9/6), polisi menjemput paksa warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ini dari persembunyiannya di Kalsel. “Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan empat kendaraan truk serta satu unit excavator milik PT Anugerah Tenang Raya,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Senin (13/6).

Yudha menjelaskan, PT ATR melaporkan tentang hilangnya truk dan alat berat di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,

Senin (11/4) lalu. Raibnya truk dan alat berat ini diketahui langsung oleh pemilik PT ATR Yabes Wardana Sentosa (56), yang mengecek ke pool kendaraan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empaf kendaraan truk tronton serta satu unit excavator tidak berada di pool," ungkap Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza.

Yabes pun sempat bertanya kepada petugas keamanan. Saat itu diketahui lima unit truk tronton alat berat itu dikeluarkan oleh RS dari pool.

“Setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool,” kata Yudha.

Pihak perusahaan berupaya mencari keberadaan RS. Namun RS menghilang dan tidak diketahi keberadaanya. Perusahaan pun menelusuri keberadaan lima kendaraan berat tersebut. Setelah ditelusuri, empat truk dan satu excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.

"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Mapolres Serang,” ungkap Yudha.

Yudha mengatakan, usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Rudini mendapat kabar RS bersembunyi di Kabupaten Tapin, Kalimantan.

“Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Yudha.

Saat ini, RS masih dalam pemeriksaan intensif. Berdasarkan pengakuan RS, kendaraan perusahaan tersebut dijual atas bantuan rekannya.

 

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tuturnya. (fam/nda)