DECEMBER 9, 2022
Hukrim

11 Desa Tidak Setor Pajak

post-img

SERANG-Sebanyak 11 desa di empat kecamatan di Kabupaten Serang diduga tidak menyetorkan pajak desa ke kas ne­gara. Akibat pajak desa yang tidak di­­se­torkan ke kas negara dari tahun 2020 hingga 2023, negara dirugikan Rp336 juta lebih. 

Nilai kerugian negara itu berasal dari audit perhitungan kerugian negara (PKN) Inpsektorat Kabupaten Serang. "Jum­lahnya Rp336.429.846 (kerugiannegar...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan