DECEMBER 9, 2022
Utama

Koperasi Dongrak Perkonomian Daerah

post-img

Koperasi yang mengedepankan ke­gotong­ro­yong­an antar anggotanya mampu bertahan meski diterpa pandemi Covid-19. Bahkan, ber­da­sarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Pro­vinsi Banten, ada koperasi di Banten yang justru tum­buh selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pro­vinsi Banten, Agus Mintono menga­takan, pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun lebih sangat berdampak pada sek­tor perekonomian. “Walaupun koperasi ter­dampak tapi masih bisa hidup,” tegas Agus saat Podcast Radar Banten di Graha Pena Radar Banten, Selasa (12/7).

Kata dia, lantaran koperasi berprinsip dari dan untuk anggota, maka mereka bisa bertahan ketika Covid-19 melanda wa­laupun terbata-bata. Hal itu berbeda de­ngan perusahaan yang mempunyai mo­dal. 

“Ada koperasi yang tumbuh saat pandemi, karena soliditas pengurus. Bahkan bisa menghasilkan keuntungan. Jadi, luar biasa di saat yang lain terbata-bata,” tutur­nya. Saat ini, jumlah koperasi sebanyak 6.555 unit untuk level kabupaten/kota dan 502 untuk tingkat provinsi.

Untuk semakin meningkatkan kualitas ko­­perasi, Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan pelatihan-pelatihan bagi para pengurus koperasi, seperti pe­la­tihan manajerial hingga tata keuangan. “Kami juga ada pemeriksaan koperasi. Apa­kah koperasi itu masuk kriteria sehat atau tidak,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya kerap melakukan mo­nitoring terhadap koperasi yang menjadi ke­wenangan Pemprov Banten. Salah satu pa­rameter koperasi dikatakan sehat dan aktif adalah melakukan rapat anggota ta­hunan (RAT) yang biasanya dihelat en­am bulan setelah tutup buku.

Kegiatan RAT itu juga dilakukan untuk me­ng­evaluasi dan mengetahui rugi laba dan merubah anggaran dasar hingga me­­ren­­canakan agenda ke depan. “Kalau tidak dilaksanakan tidak bisa merencanakan agenda ke depan. Ya pasif. Kalau ada RAT, sama saja bentuk transparan pengurus ke anggota,” ujar Agus.

Selain pelatihan, ia juga mengaku pi­haknya melakukan sosialisasi kepada ko­­p­erasi terkait peraturan perundang-un­­dangan yang berlaku. “Mulai dilaksana­kan sosialisasi hukum kepada UMKM dan pelaku usaha yang ada di Banten. Kon­­­sultasi apabila ada masalah,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terkecoh dengan lem­baga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi tetapi justru menjerat. “Koperasi hanya meminjamkan ke anggotanya, bu­­kan ke warga. Kurang tepat kalau me­min­­­jamkan ke bukan anggotanya,” tegas Agus.

Biasanya, lembaga yang mengatas­na­makan koperasi lalu meminjamkan uang ke bukan anggotanya justru menjerat de­ngan bunga yang besar. “Itu perlu di­waspadai. Masyarakat agar berhati-hati de­ngan adanya koperasi yang mengaku sim­pan pinjam kepada yang bukan anggo­tanya. Kalaupun ada perlu dipertanyakan le­galitasnya. Koperasi yang bersangkutan bisa dicabut izinnya,” tandas mantan Ke­pala Biro Hukum Setda Provinsi Banten ini. (nna/air)