DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Korsupgah KPK Soroti Penyerahan PSU

post-img

KORUPSI: Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten Agus Priyanto memaparkan materi Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Setda Puspemkot Serang, Rabu (13/7).  (Dok Humas Pemkot Serang)

SERANG–Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemkot Serang terkesan lamban. Hal ini menjadi salah satu sorotan Koordinasi, Su­pervisi dan Pencegahan Korupsi (Kor­sup­gah) KPK Wilayah II Banten.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten Agus Priyanto menuturkan, pihaknya mendorong percepatan me­nye­lesaikan sertifikasi aset, termasuk pe­nyerahan PSU dari pengembang ke Pem­kot Serang. “Sehingga pemerintah daerah bisa melakukan intervensi, dalam arti misalkan ada keluhan masyarakat,” kata Agus kepada wartawan usai Rapat Koor­dinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pro­gram Pemberantasan Korupsi Ter­integrasi di Aula Setda Puspemkot Serang, Rabu (13/7).

Selain itu, pemerintah daerah bisa meng­­alokasikan anggaran untuk perbai­kan yang dikeluhkan masyarakat. “Selama belum tercatat dan masih di pengembang, maka (Pemkot Serang-red) tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Agus. 

Di samping penyerahan PSU, Agus menyampaikan tujuh area pemerintahan daerah yang rawan korupsi. 

Yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pendapatan, dan manajemen aset daerah. “Misalnya, tata kelola ASN ada jual beli jabatan, kemudian potensi pajak, dan satu lagi kalau di kabupaten itu, dana desa. Karena ini adalah kota berarti tidak ada desanya,” kata Agus.

Menurut Agus, untuk mencegah, pihak­nya menggunakan aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP). Aplikasi ini akan mendorong pemerintah daerah mela­kukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah. “Itu kan memang hasil kajian kami ada tujuh dan delapan di kabupaten yang memang potensi tin­dak pidana korupsi,” tutur Agus. 

Walikota Serang Syafrudin mengung­kap­kan, KPK mendorong agar proses pe­nyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Serang sesuai dengan aturan. “Alhamdulillah pada tahun ini sudah 40 persen (PSU yang diserahkan dari pengembang ke Pemkot Serang) semoga di tahun 2024 sudah mencapai 100 persen,” katanya.

Syafrudin mengaku tengah menyiapkan Perwal sebagai petunjuk dan teknis (Juknis) bagi perumahan yang ditinggal oleh pengembang. 

Pemkot Serang juga berupaya melakukan sertifikasi pada aset daerah yang baru mencapai 6 persen atau 150 bidang dari total keseluruhan 2.640 bidang. “Jadi harus dikejar. Minimal satu tahun 500 bidang yang sudah selesai, maksimal 1.000 bidang kita kejar di perubahan tahun ini dan di tahun 2023,” terangnya. (fdr/nda)

#fadhil