TKI Asal Pontang yang Tersandung Kasus Hukum di Dubai
SERANG - Muninggar, TKI asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang akan segera dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Sebelumnya, Muninggar terlibat kasus pidana karena kelalaian kerja yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia pada 21 Desember 2021. Akibat kasus itu, 2 Februari 2022, Muninggar divonis hukuman dua bulan penjara dan denda 200 ribu dirham atau setara Rp800 juta. Kemudian pada 6 Juli 2022 Muninggar dibebaskan dan saat ini berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Konsul Jenderal RI di Dubai K Candra Negara kepada Radar Banten, mengatakan, sejak kasus Muninggar terjadi, pihaknya aktif melakukan bantuan hukum. Saat ini Muninggar sudah bebas dan berada di tempat penampungan KJRI Dubai.
Muninggar bebas setelah menjalani masa hukuman dan membayar dendanya. Pembayaran denda dibantu oleh lembaga kemanusiaan. “Menurut info pengacara, ada lembaga charity yg membayarkan. KJRI sedang berusaha mencari lembaga tersebut untuk menyampaikan terima kasih,” kata Candra melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/7).
Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk rencana pemulangan Muninggar ke Tanah Air. “Rencana pemulangan sedang dipersiapkan oleh KJRI. Kami harus koordinasi dengan instansi terkait di Dubai, seperti polisi, imigrasi, dan lainnya, untuk memastikan kepulangan Bu Muninggar lancar,” ujarnya.
Meski demikian, Candra belum bisa memastikan jawal pemulangan. “Kami upayakan secepatnya, setelah semua persyaratan dipenuhi,” ucapnya.
SPONSOR TKI DILAPORKAN
Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten melaporkan calo atau sponsor TKI ilegal kepada Polres Serang. Laporan itu sudah disampaikan pada Sabtu (9/7).
Ketua SBMI Provinsi Banten Maftuhi menyampaikan, laporan itu terkait pengiriman TKI secara ilegal oleh sponsor TKI berinisial H yang ditindaklanjuti oleh agency Jakarta berinisial F pada September 2021.
TKI yang diberangkatkan yakni Muninggar binti Mulani ke Dubai, Uni Emirat Arab. Pihaknya memastikan pengiriman TKI itu ilegal karena wilayah Timur Tengah sudah dimoratorium oleh pemerintah Indonesia sejak 2015.
Ia mengatakan, sponsor TKI diduga kuat sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dalih penempatan tenaga kerja migran Indonesia (PMI). “Juga sudah melakukan pelanggaran hukum Pasal 378 KUHP dan Pasal 69 Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Maftuhi dalam keterangan resminya.
Dikatakan Maftuhi, selama proses hukum yang menyeret Muninggar, tidak ada upaya dari pihak sponsor maupun agency yang memberangkatkan Muninggar untuk membantu proses hukumnya. Padahal pihaknya sudah memediasi sponsor TKI tersebut bersama keluarga untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, pihak sponsor TKI dinilai tidak kooperatif.
Dikatakan Maftuhi, pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari suami korban bernama Ispak untuk mengembangkan kasus pemberangkatan Muninggar ke Timur Tengah.
Karena itu, pihaknya melaporkan sponsor TKI tersebut kepada Polres Serang. (jek/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
