Pelaku Diduga Paman Korban
LEBAK - AM (21), penyandang disabilitas asal Kecamatan Bayah diduga menjadi korban pencabulan paman ibunya SA (50). Pelecehan seksual terungkap setelah AM menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya Lia (34).
Kuasa hukum korban Willyanto menyatakan, AM telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukam SA (50). Dirinya dicabuli SA pada 2020 lalu. Saat itu, Am sedang berada di rumahnya, tiba-tiba masuk SA. SA kemudian membawa paksa AM ke dalam kamar dan langsung melucuti pakaian korban.
Saat itu, SA melakukan tindakan cabul dengan memasukan jari bagian tengahnya ke kemaluan korban. Parahnya, perlakuan cabul itu bukan kali pertama, karena SA kerap melakukan kekerasan seksual beberapa kali saat korban sedang sendirian di rumah.
"Korban bukan sekali mendapatkan tindakan pencabulan. Namun sudah beberapa kali secara berturut turut saat rumah kosong," kata Willyanto kepada wartawan, Rabu (13/7).
Dijelaskannya, korban AM tinggal bersama dengan neneknya di Kecamatan Bayah, sedangkan ibu kandungnya Kia bekerja di Tangerang.
Kecurigaan ibu korban bermula saat mengunjungi anaknya. Katanya, prilaku AM berubah dan takut jika bertemu dengan orang lain dan berlangsung selama 2 tahun terakhir.
"Ibunya curiga, kenapa prilaku anaknya berubah. Jadi takut orang lain, ibunya maksa agar anaknya mau bicara, barulah AM mengaku sudah beberapa kali dicabuli," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan anaknya itu, Lia bersama Willyanto melaporkan SA kepada penyidik Polres Lebak pada 8 Juli 2022 lalu. Dirinya berharap agar anaknya mendapatkan keadilan dan pelaku dapat diadili.
Saat ini, kondisi korban mengalami trauma berat akibat tindakan cabul yang diduga dilakukan oleh pamannya. Bahkan, saat hendak divisum, AM menolak karena masih takut akan mendapatkan pencabulan lagi.
"Korban saat ini masih mengalami trauma, karena mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak memberitahu siapapun termasuk ibunya sendiri. Akhirnya, korban pun hanya bisa memendam hal itu sendiri," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, akan menindaklanjuti laporan Lia dan kuasa hukumnya. “Saya cek dulu ya. Tapi pastinya diproses, cuma butuh waktu,” kata Indik. (mg-02/tur)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
