DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Polisi Sebut Natrom Alami Gangguan Jiwa

post-img

DIPERIKSA: Natrom (kiri) saat sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lebak, kemarin. (Dok Satreskrim Polres Lebak)

LEBAK - Polres Lebak menyebut Natrom (62), Dewa Matahari asal Tambun, Ka­bupaten Bekasi, mengalami gangguan jiwa. Hasil pemeriksaan dokter spesialis ke­jiwaan, Natrom mengalami Psi­ko­patologi atau ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat menganggu aktifitas ke­hidupan sehari-hari. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyatakan, polisi langsung terjun ke lapangan dan mengamankan Natrom dari Bayah. Karena khawatir, yang ber­sangkutan diamuk massa. Untuk itu, Natrom dibawa ke Mapolres Lebak pada Sabtu (9/7) sekira pukul 4.00 WIB. 

“Kita amankan Natrom ke Mapolres Lebak. Sekarang sudah menjalani pe­me­riksaan,” kata AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di Mapolres Lebak, kemarin.

Selain memeriksa Natrom, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berinteraksi dengan yang ber­sangkutan. Termasuk memintai ke­te­rangan pengurus Majelis Ulama In­do­nesia (MUI) dan memeriksakan Natrom ke dokter spesialis kejiwaan.

“Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dokter spesialis kejiwaan, Natrom mengalami psikopatologi atau gejala gangguan jiwa,” ungkapnya.

Terkait hasil pemeriksaan Natrom dan saksi, terdapat ketidaksesuaian antara opini yang berkembang dengan kete­ra­ngan dari para saksi. Jadi, dia mem­ban­tah mengaku sebagai Dewa Matahari, melarang orang salat, dan berzikir.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, dia (Natrom) ini melakukan percakapan dengan para karyawan secara pribadi atau personal tidak bersamaan dan di wak­tu yang berbeda-beda," kata Indik.

Dengan begitu, pihaknya menyimpulkan jika hal yang dilakukan Natrom bukan tin­dak pidana. Untuk itu, dokter me­nya­rankan pria asal Bekasi tersebut ru­tin kon­trol dan minum obat secara ter­atur kepada Psikiater.

"Dari hasil penyelidikan, maka per­ma­salahan ini dipandang bukan tindak pi­dana, sehingga patut kiranya perma­salahan tersebut dihentikan terlebih da­hulu guna memberikan kepastian hu­kum baik terhadap permasalahan yang diadukan maupun terhadap pihak terkait," tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Koordinasi Pe­ngawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pa­kem) Kabupaten Lebak ST Hapsari me­ngatakan, pihaknya bersama dengan Ma­jelis Ulama Indonesia (MUI) akan se­gera menggelar rapat khusus membahas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Natrom.

"Saat ini kita belum dapat menyim­pul­kan. Insyaallah kita akan menggelar rapat terlebih dahulu yang mana hasil rapat itu akan menjadi keputusan apakah Dewa Matahari ini menyalahi Pasal 156 KHU Pidana tentang Penistaan Agama atau tidak," ujar ST Hapsari di kantornya.

Sementara itu, Natrom membantah di­rinya mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan agama Islam dan me­ng­aku sebagai Dewa Matahari. Me­nu­rutnya, apa yang berkembang di ma­syarakat tidak benar.

"Ayah (sebutan Natrom untuk dirinya-red) masih agama Islam, enggak pernah tuh ngaku sebagai Dewa Matahari,” ujarnya.

Saat diwawancara Radar Banten, be­berapa jawaban dari Natrom tidak nyam­bung dengan pertanyaan yang disam­paikan.(mg-02-nce/tur)

#fadhil