DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,3 Miliar Disita

post-img

DISITA: Petugas dari Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan aset milik salah satu penunggak pajak, beberapa waktu lalu. 

SERANG - Jajaran Kanwil Direktorat Jen­deral Pajak (DJP) Banten menyita be­berapa aset milik penunggak pajak senilai Rp3,3 miliar. Aset yang disita tersebut terkait tunggakan pajak senilai Rp27,9 miliar.&n...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan