DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Jual Barang Curian di Medsos, Maling Ditangkap

post-img

SERANG - RP (30) dibekuk anggota Unit Res­krim Polsek Cikande, Selasa (13/9) dini hari. Penangkapan warga Kampung Kan­dangsapi, Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, ini setelah kedapatan menjual barang curian di media so­sial (medsos). Sangkaan terhadap RP ada­lah pelaku pencurian di SD Al-Mudzakaroh di Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.  

Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kom­pol) Indra Feradinata menjelaskan, pen­curian di SD Al-Mudzakaroh itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah pada 8 September 2022 lalu. Dalam laporannya, pihak sekolah telah kehilangan empat unit laptop, satu buah mesin potong rumput, serta uang masjid di kotak amal sebesar Rp850 ribu.

“Setelah menerima laporan, kami mela­kukan penyelidikan terkait pembobolan di SD Al-Mudzakaroh,” kata Indra, Selasa (13/9).

Indra mengatakan, saat melakukan pe­nyelidikan, pihaknya mendapatkan infor­masi adanya jual beli laptop di facebook. Laptop tersebut diduga milik SD Al-Mudza­karoh yang hilang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan memperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial facebook group jual beli atas nama akun ROB_BI memposting satu unit laptop diduga laptop tersebut adalah laptop milik korban,” kata pria asal Sumatera Selatan tersebut.

Dari postingan di medsos tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap RP di rumah kontrakannya. Polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti empat unit laptop.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa laptop merek Asus. Kami kemudian melakukan peng­ge­ledahan di rumah kontrakannya, dan ber­hasil mengamankan barang bukti be­rupa tiga unit laptop merek Asus dan Accer serta obeng di rumah,” kata Indra. 

Dari hasil pemeriksaan, Indra menyebut, RP mengaku beraksi seorang diri dengan cara merusak gembok menggunakan obeng. Serta, kunci yang ditemukan pelaku di lokasi kejadian.

“Awalnya pelaku mencuri isi kotak amal dan mesin potong rumput. Sewaktu mengambil tali sepatu untuk mengikat mesin potong rumput, pelaku menemukan kunci ruang guru. Kemudian pelaku masuk ke ruang guru dan berhasil mengambil empat laptop,” kata Indra. 

Akibat perbuatannya, pelaku dite­tapkan se­bagai tersangka dan dilakukan pe­na­hanan. Oleh penyidik, pelaku dijerat de­­ngan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. 

“Ancaman pidana diatas tiga tahun pen­jara,” tutur mantan Kasatreskrim Polresta Se­rang Kota tersebut. (fam/don)