DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pencuri Tiang Besi Internet Diringkus Polisi

post-img

SERANG - HK (36) dan EA (25), keduanya warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, ditangkap anggota Polsek Cinangka, Se­nin (12/9) siang. Mereka tertangkap ta­­ngan mencuri tiang besi internet di ping­­gir Jalan Raya Anyar Sirih, tepatnya Kam­pung Tam­bangayam, Desa Tam­bangayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. 

“Saat ini kedua pelaku diproses di Polsek Anyar. Pelaku sebelumnya telah diserahkan petugas Polsek Cinangka kepada kami Se­nin lalu,” kata Kapolsek Anyar Ajun Komi­saris Polisi (AKP) Sudibyo, Selasa (13/9). 

Sudibyo menjelaskan, penangkapan HK dan EA berawal saat petugas Polsek Ci­nangka melintas di lokasi dan mendapati keduanya sedang mengambil tiang besi inter­net. Saat ditanya, kedua pelaku meng­aku sebagai pekerja dari perusahaan inter­net. Petugas yang belum percaya lantas meminta keduanya untuk menunjukkan surat tugas dan kartu identitas pekerja.

HK dan EA gelagapan. Polisi yang semakin yakin jika keduanya merupakan pelaku kejahatan, kemudian menginterogasinya. 

“Saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengaku sebagai pencuri besi tersebut,” katanya. 

“Penanganannya oleh Polsek Anyar ka­rena berada di wilayah hukum kami,” jelas Sudibyo. 

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa enam batang tiang besi internet, satu unit kendaraan roda empat jenis losbak Grandmax dengan nomor polisi B 9255 TAQ, satu buah linggis, dan tali tambang kurang lebih enam meter,” tutur Sudibyo. (fam/don)