DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

PHRI Tolak Tambak Udang di Carita

post-img

PANDEGLANG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pandeglang menolak alih fungsi lahan Pantai Carita menjadi tambak udang. Keberadaan tambak udang disebut menjadi ancaman matinya usaha sektor pariwisata di Carita.

Anggota PHRI Pandeglang, Uding me­nyayangkan adanya kegiatan alih fungsi lahan Pantai Carita menjadi tambak udang yang semakin bertambah luas la­hannya sejak pandemi.

“Setahu saya sebelum adanya Perda RTRW, kawasan Pantai Carita itu hanya ada dua tempat penetasan udang. Tapi dua tahun terakhir ini, setelah pandemi Covid-19 mulai bermunculan tambak udang baru,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (13/9).

Kemunculan tambak udang baru itu bisa mengancam keberlangsungan sektor pariwisata di Carita. Karena, lahan wisata makin tergerus untuk lahan tambak udang.

“Pantai Carita ini dikenal dengan ke­indahan pantainya. Kalau tepi pantainya hilang menjadi tambak udang maka akan hilang suasana rasa liburan di pantai,” ujarnya.

Apalagi dalam Perda RTRW Pandeglang me­netapkan kawasan Pantai Carita ini se­bagai kawasan pariwisata bukan perika­nan seperti di Labuan dan Panimbang. Ka­rena hal itu, dia menyampaikan PHRI Pandeglang menolak adanya tambak udang. 

“Tambak udang ini berdampak terhadap pencemaran laut. Kami para pelaku wisata me­nolak. Karena tidak sesuai dengan tata ruang jadi melanggar Perda RTRW,” te­gasnya.

Uding juga merasa khawatir jika tambak udang dibiarkan terus bertambah akan menurunkan kunjungan wisatawan ke Carita. Padahal nilai jual Carita adalah keindahan pantainya.

“Kalau pantainya rusak dijadikan tambak udang. Maka akan membuat wisatawan enggan berkunjung sehingga akan mematikan sektor pariwisata,” Ujar dia.

Aktivis lingkungan Pandeglang Ajat Alfaruq mendesak Pemkab Pandeglang se­gera menutup usaha tambak udang. Alasannya, selain belum mengantongi izin, keberadaan tambak udang ini juga melanggar Perda RTRW.

Ajat mengatakan, pihaknya bukan berniat menutup usaha orang lain, tetapi investor itu harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Diketahui, dalam Perda RTRW kawasan Pantai Carita ini ditetapkan kawasan pariwisata.

“Jadi, kalau mau investasi di Pantai Ca­rita sebaiknya yang berkaitan dengan pari­wisata, seperti penginapan dam wahana wisata,” jelasnya.

Ajat juga berharap, pemerintah harusnya jeli dengan permasalahan ini, jangan sampai membiarkannya berlarut-larut. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan permasalahan sosial ke depannya.

“Bisa menimbulkan gejolak karena ke­beradaan tambak udang membuat resah pelaku wisata. Khawatir Pantai Carita hilang menjadi kawasan tambak udang,” ungkapnya.

Pantai Carita setiap tahunnya dikunjungi ratusan ribu wisatawan. Jika menghitung nilai uang, diperkirakan ratusan miliar ru­piah perputaran uang terjadi di Carita.

“Uang mereka habiskan untuk jajan, oleh-oleh produk UMKM, sewa tem­pat pe­nginapan dan lainnya. Bisa diba­yangkan berapa ribu orang ikut ter­hidupi dari wisa­ta­wan kalau sampai hilang ma­ka bisa me­lihat sekarang ini Pantai Florida dan Salira Indah seperti apa kondisinya men­jadi pantai mati,” pungkasnya. (mg-01/tur)