DECEMBER 9, 2022
Utama

Polda Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi

post-img

BBM SUBSIDI : Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono (kiri), Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi (kedua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus penyimpangan BBM subsidi di Mapolda Banten, Selasa (13/9) 



SERANG-Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dua lokasi berbeda. BBM subsidi itu ren­cananya dijual ke industri oleh komplotan penjual BBM subsidi.  

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirres­krim­sus) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono menuturkan, kasus penyimpangan BBM subsidi itu menyeret tiga orang sebagai tersangka. Di antara­nya, SL (41), warga Desa Pamengkang, Ke­camatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44), warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dan AP (40), warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Ka­­bupaten Pandeglang.

Komplotan penjual BBM subsidi ini terbongkar usai petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten menin­daklanjuti informasi dari masyarakat. 

Kamis (8/9) malam, petugas mela­kukan pengintaian di Jalan Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Keca­ma­tan Panimbang, Kabupaten Pan­deglang.  

Saat truk colt diesel bernopol T 8076 DD melintas, petugas yang curiga langsung menghentikannya. 

Saat digeledah, petugas menemu­kan empat buah kempu berisi empat ribu liter BBM jenis bio solar di dalam bak truk. Dua awak truk, SL dan DJ pun tidak berkutik. “Ada empat ribu liter bio solar yang kami amankan dari lokasi pertama,” beber Sigit saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (13/9).

SL dan DJ yang diinterograsi petu­gas mengakui ribuan liter solar subsidi itu adalah milik AP dan AM (buron). Dua lelaki itu hanya diperin­tahkan membawa bio solar tersebut ke wilayah Kabupaten Serang. “Akan dikirim ke wilayah Kabupaten Se­rang kepada AT (buron-red),” ung­kap mantan Kapolres Cilegon tersebut. 

Petugas melanjutkan penyelidikan ke SPBU Cibaliung. Jumat (9/9), sekira pukul 15.00 WIB, AP diaman­kan petugas dari SPBU Cibaliung. Saat itu, AP akan membeli bio solar sebanyak 70 jeriken.

Pembelian BBM subsidi itu dengan mo­dus membawa enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat re­komendasi membawa rekomendasi Dinas Kelautan dan Pertanian Kabu­paten Pandeglang. “BBM jenis bio solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya un­tuk nelayan dan petani di Keca­matan Sumur, Kabupaten Pande­glang,” kata Sigit. 

Petugas bergerak menuju kediaman AP di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Su­mur, Kabupaten Pandeglang. 

Dari lokasi, ditemukan empat kem­pu berisi empat ribu liter bio solar, 28 jeriken berisi 840 liter bio solar. “Dua unit pompa dan lima buah drum plastik,” kata Sigit didam­pingi Kasubid Penmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Feria. 

Kata Sigit, bio solar itu oleh AP dibeli seharga Rp6.800 per liter. BBM sub­sidi tersebut kemudian di­jual kepada AM dan AT seharga Rp8 ribu per liter. “Ada selisih Rp1.200,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. 

Menurut Sigit, komplotan ini menjual BBM subsidi tersebut kepada industri. Namun, Sigit tidak merinci perusahaan yang menam­pung BBM subsidi tersebut. “Untuk dijual ke industri,” kata Sigit. 

Dikatakan Sigit, ketiga pelaku mengakui telah dua bulan terakhir berbisnis jual beli solar subsidi. Setiap hari, para pelaku mengantongi untung Rp1 juta lebih. “Keuntungan­nya Rp1.060.000 sehari, satu minggu mere­ka ini menjual 1.500 liter BBM bio solar,” kata Sigit. 

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Ancaman hukuman pidana enam tahun,” tutur Sigit. (fam/nda)