DECEMBER 9, 2022
Hukrim

SMKN 17 Tangsel Tetap Dibangun Tanpa Akses Jalan

post-img

KESAKSIAN: Mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten Engkos Kosasih (kemeja putih, duduk di tengah ruang sidang) menjadi saksi kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 17 Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/9). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)

SERANG - Pembangunan gedung SMKN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) te­lah rampung. Tapi, akses jalan menuju sekolah yang pembangunannya didanai oleh APBD Provinsi Banten tersebut ternyata tidak ada. 

Hal ini terungkap dalam sidang kasus ko­rupsi pengadaan tanah SMKN 17 Tang­sel tahun 2017 senilai Rp17,8 mi­liar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/9) siang. Sidang beragenda men­dengarkan keterangan saksi dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih.

Engkos dihadirkan oleh JPU KPK se­bagai saksi untuk ketiga terdakwa. Yakni, , mantan Sekretaris Dindikbud Pro­vinsi Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. “Se­kolahnya dibangun, belum ke sana (setelah dibangun-red),” kata Engkos. 

Engkos mengatakan, saat menjabat kepala Dindikbud Provinsi Banten, dia tidak mendapat informasi mengenai kendala pembebasan lahan SMKN 17 Tangsel. Sebab, kata dia, Ardius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah melaporkannya. 

“Selama pelaksanaan tidak ada laporan,” tegas Engkos di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Persoalan pengadaan tanah tersebut muncul setelah anggaran dicairkan. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Ban­ten terdapat persoalan dalam pe­nga­daan lahan SMKN 17 Tangsel. “Setelah dibayarkan (baru tahu ada ma­salah-red). Tahun 2017 itu pengadaannya, 2018 baru ada ribut-ribut kalau tanah itu untuk sekolah ‘helikopter’ karena tidak ada jalannya,” kata Engkos.

Meskipun SMKN 17 Tangsel tidak ada akses jalannya, Engkos mengaku, dirinya pernah mengusulkan untuk pembebasan lahan milik warga. Pem­bebasan lahan tersebut Engkos usulkan saat menjabat kepala Dindikbud Privinsi Banten. 

“Kita sudah usulkan, sampai sekarang saya tidak tahu (hasil dari usulan pem­bebasan lahan untuk jalan-red),” kata Engkos.

Terkait hasil audit, Engkos mengaku tidak mengetahui hasilnya. Sebab, dia belum pernah membaca hasil audit Inspektorat tersebut. “Hasilnya saya belum baca (audit-red) hanya dengar saja, katanya ada aliran uang itu saja,” kata Engkos. 

Dijelaskan Engkos, awalnya ada tiga lokasi lahan yang akan dijadikan tempat pem­bangunan SMKN 17 Tangsel. Me­nurutnya, Engkos mengetahui saat ada pemaparan saat studi kelayakan. 

“Seingat saya ada tiga lokasi, tiga yang dipaparkan, lokasinya tidak ingat,” kata Engkos. 

Saat negosiasi harga, Engkos mengaku, tidak mengetahuinya. Namun, dia membenarkan kalau lahan SMKN 17 Tangsel sudah dibayarkan. “Tidak tahu berapa yang dibayarkan,” ungkap Engkos yang disaksikan ketiga terdakwa. 

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK sempat menanyakan soal SK pe­nun­jukan Engkos sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan SMKN 17 Tangsel. Menjawab itu, Engkos mengaku baru mengetahuinya. 

“Membaca SK itu pada saat di BAP di KPK, tanggal 29 November, kalau tidak salah. Baru tahu (ada SK-red),” kata Engkos. 

Selain menanyakan soal SK, JPU KPK ju­ga menanyakan soal sosok Farid. Ter­pidana korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar itu mengaku mengenalnya. “Dia ketua tim sukses Gubernur, kenal,” kata Engkos mnegakui.

Engkos mengatakan, pernah beberapa kali bertemu dengan Farid. Meski beberapa kali bertemu, namun Engkos ti­dak pernah membahas soal penga­daan lahan SMKN 17 Tangsel dengan Farid. 

“Suka ketemu, tapi tidak pernah membahas itu (pengadaan tanah-red). Dia (Farid-red) datang ke kantor biasa saja, dia itu adik kadis (kepala dinas-red),” tutur Engkos. (fam/don)