BAYAR PAJAK: Masyarakat datang ke UPTD PPD Samsat Malingping untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kemarin.(Yusuf Permana/Radar Banten)
Setelah Diberlakukan Pergub 24/2022
LEBAK – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena jumlah wajib pajak yang membayar PKB meningkat 15 persen atau naik menjadi 350 orang per hari.
Kepala UPTD PPD Samsat Rangkasbitung Herman mengatakan, sebelumnya dalam satu hari hanya ada 200 pembayar pajak, namun saat ini setelah ada penambahan itu menjadi 350 orang yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia mengungkapkan, kenaikan jumlah wajib pajak yang bayar PKB terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak.
“Alhamdulillah sejak berlakunya Pergub Nomor 24 Tahun 2022 pada 18 Agustus lalu, kini jumlah pembayar pajak bertambah. Awalnya hanya ada 200, sekarang sampai 350 orang,” ungkap Herman kepada Radar Banten, Selasa (13/9).
Dijelaskannya, Pergub yang berlaku hingga 31 Desember 2022 itu diberlakukan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat Banten yang kini baru saja terbebas dari pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, tidak hanya penghapusan denda pajak, namun Pergub juga memberikan keringanan lainnya, yakni pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi Banten.
“Jadi selain penghapusan denda hingga 5 tahun lebih, setiap warga yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dari luar provinsi maka akan mendapatkan diskon sebanyak 20 persen. Tentunya itu akan semakin mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, warga Lebak patuh membayar pajak kendaraan. Hal itu dibuktikan dengan selalu penuhnya layanan pembayaran pajak di 3 gerai Samsat yang tersebar di Kecamatan Cipanas, Gunungkencana, dan Maja. Termasuk gerai Samsat Drive Thru yang dibuka setiap sore hingga malam di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.
“Alhamdulillah masyarakat Lebak itu sangat patuh akan pajak, khususnya setelah ekonomi kembali pulih pasca pandemi Covid-19. Di gerai Drive Thru, itu yang bayarnya sampai malam hari. Mungkin masyarakat yang baru beres menyelesaikan aktivitas baru bisa menyempatkan diri membayar pajak di malam hari,” jelasnya.
Herman pun mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak itu, apalagi kini pembarayan pajak bisa semakin mudah dengan tersedianya aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal.
Terlebih akan diberlakukannya Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan aturan, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati, akan ada penghapusan secara administrasi alias kendaraan tersebut akan dicap sebagai kendaraan bodong.
“Masyarakat sekarang bisa bayar pajak pakai aplikasi Signal, bayarnya bisa di Alfamart, Indomart atau metode payment lainnya. Nanti masyarakat yang sudah membayar pajak bisa mengambil sendiri STNK mereka yang baru dicetak atau juga bisa dikirim ke alamat masyarakat melalui kantor POS,” terangnya.
Sementara itu, Ratna, seorang wajib pajak asal Kecamatan Sajira mengaku tidak ingin melewatkan kesempatan program penghapusan denda pajak tahun ini. Pasalnya, pajak motor jenis Honda Beat miliknya sudah mati 3 tahun.
“Motor saya sudah 3 tahun mati pajaknya, karena jauh juga dari Sajira. Terus waktu mau bayar, saya mikirin dendanya,” tukasnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
