DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Warga Bayar Pajak Meningkat 15 Persen

post-img

BAYAR PAJAK: Masyarakat datang ke UPTD PPD Samsat Malingping untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kemarin.(Yusuf Permana/Radar Banten)

Setelah Diberlakukan Pergub 24/2022

LEBAK – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pen­dapatan Daerah (PPD) Samsat Rang­kasbitung mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena jumlah wajib pajak yang membayar PKB meningkat 15 persen atau naik menjadi 350 orang per hari.

Kepala UPTD PPD Samsat Rangkas­bitung Herman mengatakan, sebe­lum­nya dalam satu hari hanya ada 200 pembayar pajak, namun saat ini setelah ada penambahan itu menjadi 350 orang yang membayar pajak ken­daraan bermotor.

Ia mengungkapkan, kenaikan jumlah wajib pajak yang bayar PKB terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Gu­bernur Nomor 24 tahun 2022 ten­tang Pengurangan Pokok atau Peng­ha­pusan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak.

“Alhamdulillah sejak berlakunya Pergub Nomor 24 Tahun 2022 pada 18 Agustus lalu, kini jumlah pembayar pajak bertambah. Awalnya hanya ada 200, sekarang sampai 350 orang,” ungkap Herman kepada Radar Banten, Selasa (13/9).

Dijelaskannya, Pergub yang berlaku hingga 31 Desember 2022 itu diber­la­kukan dalam upaya pemulihan eko­nomi masyarakat Banten yang kini baru saja terbebas dari pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, tidak hanya peng­ha­pusan denda pajak, namun Pergub juga memberikan keringanan lainnya, yakni pengurangan pokok pajak ken­daraan bermotor (PKB) sebanyak 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi Banten.

“Jadi selain penghapusan denda hingga 5 tahun lebih, setiap warga yang melakukan balik nama dan mu­tasi kendaraan dari luar provinsi maka akan mendapatkan diskon sebanyak 20 persen. Tentunya itu akan semakin mem­permudah masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, warga Lebak patuh mem­bayar pajak kendaraan. Hal itu di­b­uktikan dengan selalu penuhnya layanan pembayaran pajak di 3 gerai Samsat yang tersebar di Kecamatan Ci­panas, Gunungkencana, dan Maja. Ter­masuk gerai Samsat Drive Thru yang dibuka setiap sore hingga malam di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.

“Alhamdulillah masyarakat Lebak itu sangat patuh akan pajak, khususnya setelah ekonomi kembali pulih pasca pan­demi Covid-19. Di gerai Drive Thru, itu yang bayarnya sampai malam hari. Mungkin masyarakat yang baru beres menyelesaikan aktivitas baru bisa menyempatkan diri membayar pajak di malam hari,” jelasnya.

Herman pun mengajak kepada masya­rakat untuk memanfaatkan pro­gram penghapusan denda pajak itu, apalagi kini pembarayan pajak bisa semakin mudah dengan ter­se­dianya aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. 

Terlebih akan diberlakukannya Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan aturan, se­mua kendaraan yang tidak mem­bayar pajak 2 tahun atau STNK mati, akan ada penghapusan secara ad­mi­nistrasi alias kendaraan tersebut akan dicap sebagai kendaraan bodong.

“Masyarakat sekarang bisa bayar pajak pakai aplikasi Signal, bayarnya bisa di Alfamart, Indomart atau metode payment lainnya. Nanti masyarakat yang sudah membayar pajak bisa me­ngambil sendiri STNK mereka yang baru dicetak atau juga bisa dikirim ke alamat masyarakat melalui kantor POS,” terangnya.

Sementara itu, Ratna, seorang wajib pajak asal Kecamatan Sajira mengaku tidak ingin melewatkan kesempatan program penghapusan denda pajak tahun ini. Pasalnya, pajak motor jenis Honda Beat miliknya sudah mati 3 tahun.

“Motor saya sudah 3 tahun mati pa­jaknya, karena jauh juga dari Sajira. Terus waktu mau bayar, saya mikirin dendanya,” tukasnya.(mg-02/tur)