DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kedok Pencuri Kabel di Proyek PIK 2 Terbongkar

post-img

ILUSTRASI


TANGERANG – Kedok tiga ter­sang­ka pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2 di Desa Tanjungpasir, Kecama­tan Te­luknaga, Kabupaten Tange­rang, ter­bongkar. Mereka pun ditangkap pada Sabtu (9/9) ketika mengaku sebagai pekerja proyek.

Kapolsek Teluknaga Ajun Komi­saris Polisi (AKP) Anggie Agus Put­­ra mengatakan, ketiga tersang­ka yang ditangkap adalah J alias A (20), ZA (25), dan DE (20). 

Penangkapan ketiga tersangka ber­awal pada Sabtu (9/9) sekira pukul 24.00 WIB di Distrik 28 Pro­­yek Pasir Putih Area PIK 2. Saat itu, petugas keamanan pr­oyek cu­riga dengan gerak-gerik ke­­ti­ganya.

Saat ditanya, sambung Anggie, ketiga tersangka malah menun­juk­kan surat kuasa dan surat ke­­terangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Namun, petugas ke­amanan tak percaya lantaran pe­ngerjaan dilakukan tengah malam. 

Petugas keamanan proyek pun langsung menghubungi Polsek Te­luk­naga. “Kami langsung me­ng­­a­mankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang di­­tunjukkan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memu­luskan aksi pencuriannya,” jelas Anggie, Rabu (13/9).

Anggie mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi menga­man­kan barang bukti berupa 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 mm. ” Kita su­dah aman­kan barang bukti be­rupa 76 meter kabel jenis NYFGB de­ngan ukuran 4x10 mm guna pe­meriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertang­gung­jawab­kan perbuatannya, ketiga tersang­ka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pi­dana. Ancamannya pidana pen­jara satu tahun.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana pen­curian,” pungkas Anggie. (mg03/don)