DECEMBER 9, 2022
TANGSEL-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengungkapkan sejumlah alasan perusahaan di Tangsel melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu faktor utamanya karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tangsel Rp 4,6 juta dinilai memberatkan pengeluaran perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel S. Maringan mengatakan, UMK Kota Tangsel saat ini berkisa...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
