DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemkot Tertibkan Izin Gedung

post-img

RAPAT: Pemkot Serang saat menggelar rapat koordinasi terkait PBG yang melibatkan camat dan lurah di Puspemkot Serang, Senin (13/10).


SERANG – Pemkot Serang sedang meng­gencarkan penertiban izin per­setujuan bangunan gedung (PBG). Seluruh kelurahan diminta untuk men­data jumlah gedung yang ada di wilayahnya termasuk status kepe­milikan izinnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang dalam mem­per­kuat pengawasan pembangunan dan mendorong tertib administrasi di sektor industri. Pemerintah menilai masih banyak bangunan usaha yang ber­operasi tanpa izin PBG, terutama di kawasan industri dan perdagangan.

Pendataan bangunan yang belum ber­izin ini akan dilakukan secara me­nyeluruh, dengan melibatkan camat dan lurah di enam kecamatan dan 67 kelurahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Se­rang, Iwan Sunardi, mengatakan bah­wa kegiatan ini merupakan tindak lan­jut dari rapat koordinasi yang di­gelar bersama camat dan lurah beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, Pemkot meminta wilayah untuk aktif melakukan pendataan bangunan.

“Jadi, dari hasil pertemuan kemarin, kami meminta setiap kelurahan dan ke­camatan mendata bangunan yang be­lum memiliki izin PBG di wilayah­nya masing-masing. Data itu akan jadi dasar bagi kami bersama DPM­PTSP untuk melakukan verifikasi,” ka­ta Iwan saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (13/10).

Ia menjelaskan, sasaran awal pen­dataan difokuskan pada bangunan-ba­ngunan baru dan kegiatan usaha. Se­telah itu, tim gabungan akan me­nyisir seluruh wilayah untuk me­mas­tikan kepemilikan izin ba­ngun­an. “Kami ingin mulai dari ba­ngunan baru dulu, terutama ke­gia­tan usaha. Setelah itu akan kami lanjutkan ke bangunan lain yang be­lum terverifikasi,” ujarnya.

Menurut Iwan, Pemkot memiliki ke­wenangan untuk memberikan sanksi bagi bangunan atau industri yang tidak memiliki izin PBG. 

“Sanksinya bisa administratif, bisa juga sampai penutupan kegiatan usa­ha. Tapi kami tetap menge­de­pan­kan pendekatan persuasif agar pe­laku usaha mau segera mengurus izinnya,” ungkapnya.

Iwan mengaku, Pemkot juga tengah meng­kaji kemungkinan pemberian denda terhadap pelanggar, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Kalau memang bisa di­berlakukan tanpa menyalahi atur­an, tentu ini akan menjadi sumber PAD baru bagi Kota Serang,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pene­gak­an PBG ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot dalam mener­tib­­kan bangunan. “Kami ingin agar se­tiap wilayah aktif mendata peru­sahaan yang belum memiliki PBG, se­kaligus melihat seberapa banyak te­naga kerja lokal yang diserap,” katanya.

Menurut Budi, Pemkot akan meng­gelar rapat lanjutan pekan depan ber­sama seluruh lurah untuk mem­per­kuat koordinasi dan mempercepat pendataan. Dari hasil pendataan ter­sebut, pemerintah akan menyusun kebijakan baru terkait kewajiban peru­sahaan dalam perekrutan tenaga kerja. “Dinas Perizinan dan Bagian Hu­kum sedang menyiapkan Pera­turan Wali Kota (Perwal) yang menga­tur agar minimal 80 persen tenaga ker­ja ber­asal dari warga Kota Serang. Tar­getnya, aturan ini bisa diterapkan pada 2026,” ungkapnya.

Budi menegaskan, kebijakan ter­se­but bukan hanya untuk memper­kuat PAD dari sektor perizinan, tetapi juga memastikan warga Serang men­­dapat manfaat langsung dari ke­giatan industri di daerahnya. “Kita tidak ingin hanya bangunannya ber­diri di Kota Serang, tapi warganya ti­dak men­dapatkan pekerjaan. Karena itu, kita dorong dua hal sekaligus: pe­­­­ne­gakan izin PBG dan penyerapan te­­naga kerja lokal,” tandasnya.(nr/jek)