RAPAT: Pemkot Serang saat menggelar rapat koordinasi terkait PBG yang melibatkan camat dan lurah di Puspemkot Serang, Senin (13/10).
SERANG – Pemkot Serang sedang menggencarkan penertiban izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Seluruh kelurahan diminta untuk mendata jumlah gedung yang ada di wilayahnya termasuk status kepemilikan izinnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang dalam memperkuat pengawasan pembangunan dan mendorong tertib administrasi di sektor industri. Pemerintah menilai masih banyak bangunan usaha yang beroperasi tanpa izin PBG, terutama di kawasan industri dan perdagangan.
Pendataan bangunan yang belum berizin ini akan dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan camat dan lurah di enam kecamatan dan 67 kelurahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar bersama camat dan lurah beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, Pemkot meminta wilayah untuk aktif melakukan pendataan bangunan.
“Jadi, dari hasil pertemuan kemarin, kami meminta setiap kelurahan dan kecamatan mendata bangunan yang belum memiliki izin PBG di wilayahnya masing-masing. Data itu akan jadi dasar bagi kami bersama DPMPTSP untuk melakukan verifikasi,” kata Iwan saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (13/10).
Ia menjelaskan, sasaran awal pendataan difokuskan pada bangunan-bangunan baru dan kegiatan usaha. Setelah itu, tim gabungan akan menyisir seluruh wilayah untuk memastikan kepemilikan izin bangunan. “Kami ingin mulai dari bangunan baru dulu, terutama kegiatan usaha. Setelah itu akan kami lanjutkan ke bangunan lain yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Menurut Iwan, Pemkot memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi bangunan atau industri yang tidak memiliki izin PBG.
“Sanksinya bisa administratif, bisa juga sampai penutupan kegiatan usaha. Tapi kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha mau segera mengurus izinnya,” ungkapnya.
Iwan mengaku, Pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian denda terhadap pelanggar, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Kalau memang bisa diberlakukan tanpa menyalahi aturan, tentu ini akan menjadi sumber PAD baru bagi Kota Serang,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan penegakan PBG ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot dalam menertibkan bangunan. “Kami ingin agar setiap wilayah aktif mendata perusahaan yang belum memiliki PBG, sekaligus melihat seberapa banyak tenaga kerja lokal yang diserap,” katanya.
Menurut Budi, Pemkot akan menggelar rapat lanjutan pekan depan bersama seluruh lurah untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pendataan. Dari hasil pendataan tersebut, pemerintah akan menyusun kebijakan baru terkait kewajiban perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. “Dinas Perizinan dan Bagian Hukum sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur agar minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Kota Serang. Targetnya, aturan ini bisa diterapkan pada 2026,” ungkapnya.
Budi menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya untuk memperkuat PAD dari sektor perizinan, tetapi juga memastikan warga Serang mendapat manfaat langsung dari kegiatan industri di daerahnya. “Kita tidak ingin hanya bangunannya berdiri di Kota Serang, tapi warganya tidak mendapatkan pekerjaan. Karena itu, kita dorong dua hal sekaligus: penegakan izin PBG dan penyerapan tenaga kerja lokal,” tandasnya.(nr/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
