DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Tersangka Penganiayaan Dihukum Membersihkan Masjid

post-img

DIBEBASKAN: Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Juheri di Kejari Serang, Selasa (13/10).

SERANG – Juheri (45) di­berikan hukuman mem­ber­sihkan masjid. Sanksi sosial itu diberikan setelah kasus peng­aniayaan yang menjerat warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Rabu (4/2) l...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan