DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Propam Polda Turun Tangan

post-img

Tiga Tahun Kasus Penggelapan Mandek

SERANG–Bidang Profesi dan Pe­ngamanan (Bidpropam) Pol­da Banten kini turun tangan me­nyelidiki keluhan masya­rakat terkait dugaan mandeknya penanganan kasus penggelapan senilai Rp1 miliar di Satreskrim Polres Cilegon. Laporan terse­but telah berlangsung sejak Februari 2022 namun hingga kini belum membuahkan hasil.

”Masih proses,” ujar Kabid Pro­pam Polda Banten Kombes Pol Murwoto saat dikonfirmasi, Senin (14/4).

Murwoto mengatakan, pihak­nya masih meminta keterangan dari para saksi dan pelapor. ”Saksi-saksi dan pelapor sedang ka­mi mintai keterangan, agar lengkap data kami sebagai lang­kah lebih lanjut,” jelas alum­nus Akpol 1999 ini.

Hal senada diungkapkan Ka­bid Humas Polda Banten, Kom­bes Pol Didik Hariyanto. Ia menyebutkan, Propam mela­ku­kan penyelidikan untuk meng­gali fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan pelang­ga­ran prosedur oleh penyidik. ”Nanti pihak pelapor juga akan diklarifikasi, biar tahu persoal­an­nya seperti apa,” katanya.

”Propam akan pengumpulan ke­terangan dulu, baru nanti dilihat hasilnya seperti apa (apakah terdapat pelanggaran oleh penyidik-red),” ungkap Didik.

Pelapor, Taufik Subagyo, sebe­lumnya telah menyam­paikan langsung keluhannya ke­pada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada Ka­­mis, 6 Maret 2025. Ia menga­ku kecewa karena laporan peng­­gelapan yang ia buat sejak ham­pir tiga tahun lalu belum men­dapatkan kejelasan. ”Sam­pai sekarang belum terselesai­kan,” ujarnya.

Taufik, warga Lingkungan Te­rate Udik, Desa Masigit, Ke­ca­matan Jombang, Kota Cile­gon, melaporkan pengusaha bak­so bernama Pardi Empeng ke polisi. Laporan tersebut ter­daftar dengan Nomor STTPL­/­B/107/II/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN.

Menurutnya, kasus bermula saat Pardi memesan ayam fillet un­tuk kebutuhan produksi bak­so sejak 2017. Transaksi te­rus berlanjut hingga tagihan men­capai Rp1 miliar. “Ya awal­nya tadi itu janji ambil da­ga­ngan nanti mau dibayar, gitu. Tapi sampai sekarang ditunggu, samp­ai etika baiknya juga eng­gak ada,” ujar Taufik.

Ia mengaku sempat dijanjikan pe­lunasan oleh Pardi. “Saya di­iming-imingi janji manis, gitu. Ya sudah sampai numpuk segitu, baru saya minta keke­luar­gaan, enggak ada respons,” ungkapnya.

Lantaran tak kunjung dibayar, Taufik melapor ke polisi. Ia sem­pat dimediasi oleh penyi­dik, dan Pardi saat itu berjanji akan menggadaikan aset untuk melunasi utang. ”Dulu sempat men­janjikan akan menggadai­kan sertifikat rumah dan mobil di depan penyidik pada bulan September 2022,” katanya.

Taufik berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh Kapolda. ”Harapannya agar laporan saya ditindak­lan­­juti,” tegasnya. (fam/nda)