Tiga Tahun Kasus Penggelapan Mandek
SERANG–Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten kini turun tangan menyelidiki keluhan masyarakat terkait dugaan mandeknya penanganan kasus penggelapan senilai Rp1 miliar di Satreskrim Polres Cilegon. Laporan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2022 namun hingga kini belum membuahkan hasil.
”Masih proses,” ujar Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto saat dikonfirmasi, Senin (14/4).
Murwoto mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari para saksi dan pelapor. ”Saksi-saksi dan pelapor sedang kami mintai keterangan, agar lengkap data kami sebagai langkah lebih lanjut,” jelas alumnus Akpol 1999 ini.
Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Ia menyebutkan, Propam melakukan penyelidikan untuk menggali fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan pelanggaran prosedur oleh penyidik. ”Nanti pihak pelapor juga akan diklarifikasi, biar tahu persoalannya seperti apa,” katanya.
”Propam akan pengumpulan keterangan dulu, baru nanti dilihat hasilnya seperti apa (apakah terdapat pelanggaran oleh penyidik-red),” ungkap Didik.
Pelapor, Taufik Subagyo, sebelumnya telah menyampaikan langsung keluhannya kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis, 6 Maret 2025. Ia mengaku kecewa karena laporan penggelapan yang ia buat sejak hampir tiga tahun lalu belum mendapatkan kejelasan. ”Sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya.
Taufik, warga Lingkungan Terate Udik, Desa Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, melaporkan pengusaha bakso bernama Pardi Empeng ke polisi. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTPL/B/107/II/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN.
Menurutnya, kasus bermula saat Pardi memesan ayam fillet untuk kebutuhan produksi bakso sejak 2017. Transaksi terus berlanjut hingga tagihan mencapai Rp1 miliar. “Ya awalnya tadi itu janji ambil dagangan nanti mau dibayar, gitu. Tapi sampai sekarang ditunggu, sampai etika baiknya juga enggak ada,” ujar Taufik.
Ia mengaku sempat dijanjikan pelunasan oleh Pardi. “Saya diiming-imingi janji manis, gitu. Ya sudah sampai numpuk segitu, baru saya minta kekeluargaan, enggak ada respons,” ungkapnya.
Lantaran tak kunjung dibayar, Taufik melapor ke polisi. Ia sempat dimediasi oleh penyidik, dan Pardi saat itu berjanji akan menggadaikan aset untuk melunasi utang. ”Dulu sempat menjanjikan akan menggadaikan sertifikat rumah dan mobil di depan penyidik pada bulan September 2022,” katanya.
Taufik berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh Kapolda. ”Harapannya agar laporan saya ditindaklanjuti,” tegasnya. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
