Penyidik Kejati Banten kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar. Penyitaan dilakukan untuk penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan aset yang disita merupakan milik direktur keuangan PT IAS berinisial SY. Obyek sita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 218 meter persegi. Lokasi aset berada di Kavling Saud, Blok F 1B Nomor 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
“Iya benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadapat aset milik tersangka berinisial SY di daerah Kota Tangerang. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (14/6).
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menyita uang Rp3 miliar, uang tunai 1.400 USD dari PT IAS dan sebuah mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 tahun 2021.
Mobil seharga miliaran tersebut disita dari Komisaris PT AKTN. “Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan,” ujar pria berdarah Batak tersebut.
Ivan mengungkapkan dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka, Vice President Business Development PT IAS berinisial IF, Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan DS. SY selaku direktur keuangan PT IAS, SS presiden direktur PT IAS.
Lalu, AC selaku direktur utama PT AKTN. Mereka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kelimanya oleh penyidik telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ungkap Ivan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut mulai dilakukan proses penyelidikan sejak 18 Maret 2022 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik Kejati Banten telah menemukan perbuatan melawan hukum terhadap kasus tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyelidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Ditingkatkan kepenyidikan dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022,” kata Eben. (fam/alt)
Kejati Banten for Radar Banten
DISITA: Aset milik SY tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar yang disita Kejati Banten, Senin (13/6).
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
