DECEMBER 9, 2022
Utama

Aset Tersangka Korupsi PT IAS Kembali Disita

post-img

Penyidik Kejati Banten kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar. Penyitaan dilakukan untuk penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan aset yang disita me­rupakan milik direktur keuangan PT IAS berinisial SY. Obyek sita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 218 meter persegi. Lokasi aset berada di Kavling Saud, Blok F 1B Nomor 23 Ke­lurahan Kreo, Keca­matan Larangan, Kota Tangerang. 

“Iya benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadapat aset milik tersangka ber­inisial SY di daerah Kota Tangerang. Aset yang disita berupa tanah dan bangu­nan,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (14/6). 

Dalam kasus tersebut, penyidik sebe­lumnya telah menyita uang Rp3 miliar, uang tunai 1.400 USD dari PT IAS dan se­buah mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 tahun 2021. 

Mobil seharga miliaran tersebut disita dari Komisaris PT AKTN. “Penyitaan ter­sebut sebagai barang bukti untuk men­dukung proses pembuktian di persidangan,” ujar pria berdarah Batak tersebut. 

Ivan mengungkapkan dalam kasus ter­sebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka, Vice President Business Development PT IAS berinisial IF, Senior Manager Operation dan Ma­nufacture PT Kilang Pertamina Inter­nasional (KPI) RU VI Balongan DS. SY selaku direktur keuangan PT IAS, SS pre­siden direktur PT IAS. 

Lalu, AC selaku direktur utama PT AKTN. Mereka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kelimanya oleh penyidik telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ungkap Ivan. 

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut mulai dilakukan pro­ses pe­nyelidikan sejak 18 Maret 2022 lalu. Saat proses penyelidikan, tim pe­nyelidik Kejati Banten telah mene­mukan perbuatan me­lawan hukum terhadap kasus tersebut. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, pe­nye­lidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Ditingkatkan kepenyidikan dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022,” kata Eben. (fam/alt)


Kejati Banten for Radar Banten

DISITA: Aset milik SY tersangka kasus dugaan ko­rup­si proyek fiktif pada anak perusahaan Perta­mina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar yang disita Kejati Banten, Senin (13/6).