PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) meminta masyarakat agar teliti memilih hewan kurban. Jangan sampai, masyarakat membeli hewan kurban yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pembatasan lalu lintas hewan kurban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) DPKP Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Berkuku Genap atau Belah.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/624–Distan/2022 pada 8 Mei 2022. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKP Kabupaten Pandeglang Budi Suherdiman Januardi mengatakan, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan menyebarkan PMK, pihaknya mengeluarkan edaran. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan, Ketua Himpunan Pengusaha Domba dan Kabing (HPDKI) Pandeglang, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, dan kepada pelaku usaha atau pedagang ternak.
“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan ancaman PMK di wilayah Pandeglang, maka perlu dilakukan tindakan pencegahan secara dini, meminimalisir kerugian ekonomi peternak,” katanya, kemarin.
Budi menerangkan, kebijakan tersebut menginstruksikan kepada semua pihak untuk melakukan upaya teknis pelayanan kesehatan hewan. Terpenting meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan penyebaran PMK di 35 kecamatan.
Upaya yang bisa dilakukan, lanjutnya, dengan membantu memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan. Seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, produk hewan, fasilitas atau peralatan dan bahan yang terkontaminasi serta menolak pemasukan ternak rentan dari daerah wabah.
“Membantu kabupaten dalam melakukan dan meningkatkan surveilans, investigasi, pengambilan sampel dan pengujian untuk mengidentifikasi sumber penularan, faktor resiko, gambaran epidemiologi penyakit dan penyebab kematian hewan ternak di wilayah kerja,” ujarnya.
Pemkab, katanya, telah menginstruksikan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, dan domba.
“Meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terhadap ancaman dan potensi bahaya PMK,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang menyarankan agar instansi terkait bergerak cepat apabila sudah menemukan ada indikasi penyebaran PMK di Pandeglang. (dib/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
