DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Awas, Hewan Kurban Terjangkit PMK

post-img

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) meminta masyarakat agar teliti memilih hewan kurban. Jangan sampai, masyarakat membeli hewan kurban yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pembatasan lalu lintas hewan kurban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) DPKP Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Berkuku Genap atau Belah. 

SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindak­lanjuti SE Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/624–Distan/2022 pada 8 Mei 2022. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspa­daan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKP Kabupaten Pandeglang Budi Suherdiman Januardi mengatakan, dalam rangka meningkatkan ke­waspadaan terhadap ancaman dan menye­barkan PMK, pihaknya mengeluarkan edaran. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan, Ketua Himpunan Pengusaha Domba dan Kabing (HPDKI) Pandeglang, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, dan kepada pelaku usaha atau pedagang ternak.  

“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan ancaman PMK di wilayah Pandeglang, maka perlu dilakukan tindakan pencegahan secara dini, meminimalisir kerugian ekonomi peternak,” katanya, kemarin. 

Budi menerangkan, kebijakan tersebut meng­instruksikan kepada semua pihak untuk melakukan upaya teknis pelayanan kesehatan hewan. Terpenting meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan penyebaran PMK di 35 kecamatan. 

Upaya yang bisa dilakukan, lanjutnya, dengan membantu memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan. Seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, produk hewan, fasilitas atau peralatan dan bahan yang terkonta­minasi serta menolak pemasukan ternak rentan dari daerah wabah. 

“Membantu kabupaten dalam melakukan dan meningkatkan surveilans, investigasi, pengambilan sampel dan pengujian untuk mengidentifikasi sumber penularan, faktor resiko, gambaran epidemiologi penyakit dan penyebab kematian hewan ternak di wilayah kerja,” ujarnya. 

Pemkab, katanya, telah menginstruksikan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, dan domba. 

“Meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terhadap ancaman dan potensi bahaya PMK,” ungkapnya.  

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang menyarankan agar instansi terkait bergerak cepat apabila sudah menemukan ada indikasi penyebaran PMK di Pandeglang. (dib/tur)