DECEMBER 9, 2022
Utama

Dinas Perkim Terancam Digugat

post-img

Bangun Alun-alun Diduga di Lahan Milik Warga

SERANG-Proyek pembangunan Alun-alun di Desa Rancaseneng, Ke­camatan Cikeusik, Kabupaten Pan­deglang oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten terancam digugat ke pengadilan. Soalnya, lokasi proyek Alun-alun tersebut diduga berada di lahan milik warga dan belum ada pem­bebasan lahan. 

Kuasa hukum pemilik lahan, Wahyudi me­ngatakan dirinya telah mengirim surat somasi dengan Nomor :001/LO.W&P/VI/22 kepada Dinas Perkim Pro­vinsi Banten. 

“Saya sudah mengirimkan surat so­masi kepada Dinas Perkim Banten atas pembangunan Alun-alun di atas tanah milik klien saya,” kata Wahyudi, Selasa (14/6). 

Dijelaskan Wahyudi, lahan yang di­ba­ngun Alun-alun tersebut seluas 6.400 meter persegi. Lahan tersebut ter­letak di Kohir nomor 256, Persil Nomor 31 yang terletak di Blok Cipi­nang, Desa Rancaseneng, Ke­camatan Cikeusik, Ka­bupaten Pan­deglang. 

“Lahan yang di­bangun Alun-alun tersebut milik almar­hum Rasim,” ungkap Wahyudi. 

Ia mengatakan, dirinya telah mendapat kuasa dari dari ahli waris yaitu M Armadi, R Aliyuddien, N Ranimah, Armin Ibnu Rasim, Siti Juharoh dan Ahmad Suri. Lahan tersebut berdasarkan keterangan ahli waris belum pernah diperjualbelikan. 

“Kami menunggu itikad baik dari Dinas Perkim. Jika somasi tidak diberikan tang­gapan, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hu­kum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun gugatan hu­kum perdata,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan persoalan keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg. 

“Putusan pengadilan menyatakan bah­wa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan ter­gugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai atau dading,” kata Wahyudi.

Ia mengungkapkan dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas itu merupakan milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya. 

“Saya juga dan ahli waris juga bingung kepada siapa Pemprov membeli lahan untuk pembangunan Alun-alun itu. Ka­laupun pemprov tidak membeli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan dalam somasi itu, ada empat poin yang disampaikan. Di antaranya Kepala Dinas Perkim Ban­ten agar segera menyelesaikan per­masalahan tersebut. 

“Kami juga meminta ganti rugi, ke­rugian materil sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian imaterial se­besar Rp500 juta secara langsung dan tunai,” tutur Wahyudi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pe­rumahan Rakyat dan Kawasan Per­mu­kiman (DPRKP) Banten M Rachmat Rogianto mengaku sedang melakukan pengecekan dokumen terkait proyek pembangunan Alun-alun di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

“Saya sedang cek dulu mulai dari pe­ren­canaannya, untuk dapat gambaran se­cara utuh. Jadi ini sedang kami evaluasi,” kata Rachmat kepada Radar Banten.

Terkait somasi yang dilakukan kuasa hu­kum ahli waris, Rachmat mengaku belum bisa memberikan tanggapan. “Besok (hari ini) ya saya tanggapi,” ja­wab Rachmat singkat. (den-bam/alt)