Bangun Alun-alun Diduga di Lahan Milik Warga
SERANG-Proyek pembangunan Alun-alun di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten terancam digugat ke pengadilan. Soalnya, lokasi proyek Alun-alun tersebut diduga berada di lahan milik warga dan belum ada pembebasan lahan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Wahyudi mengatakan dirinya telah mengirim surat somasi dengan Nomor :001/LO.W&P/VI/22 kepada Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Saya sudah mengirimkan surat somasi kepada Dinas Perkim Banten atas pembangunan Alun-alun di atas tanah milik klien saya,” kata Wahyudi, Selasa (14/6).
Dijelaskan Wahyudi, lahan yang dibangun Alun-alun tersebut seluas 6.400 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Kohir nomor 256, Persil Nomor 31 yang terletak di Blok Cipinang, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Lahan yang dibangun Alun-alun tersebut milik almarhum Rasim,” ungkap Wahyudi.
Ia mengatakan, dirinya telah mendapat kuasa dari dari ahli waris yaitu M Armadi, R Aliyuddien, N Ranimah, Armin Ibnu Rasim, Siti Juharoh dan Ahmad Suri. Lahan tersebut berdasarkan keterangan ahli waris belum pernah diperjualbelikan.
“Kami menunggu itikad baik dari Dinas Perkim. Jika somasi tidak diberikan tanggapan, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun gugatan hukum perdata,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan persoalan keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai atau dading,” kata Wahyudi.
Ia mengungkapkan dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas itu merupakan milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.
“Saya juga dan ahli waris juga bingung kepada siapa Pemprov membeli lahan untuk pembangunan Alun-alun itu. Kalaupun pemprov tidak membeli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan dalam somasi itu, ada empat poin yang disampaikan. Di antaranya Kepala Dinas Perkim Banten agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami juga meminta ganti rugi, kerugian materil sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian imaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai,” tutur Wahyudi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten M Rachmat Rogianto mengaku sedang melakukan pengecekan dokumen terkait proyek pembangunan Alun-alun di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Saya sedang cek dulu mulai dari perencanaannya, untuk dapat gambaran secara utuh. Jadi ini sedang kami evaluasi,” kata Rachmat kepada Radar Banten.
Terkait somasi yang dilakukan kuasa hukum ahli waris, Rachmat mengaku belum bisa memberikan tanggapan. “Besok (hari ini) ya saya tanggapi,” jawab Rachmat singkat. (den-bam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
