DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Warga di Bawah 40 Tahun Tidak Terima Bansos

post-img

PANDEGLANG - Warga miskin berusia di bawah 40 tahun tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bakal menghapus data warga miskin yang berusia di bawah 40 tahun dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Rencananya, Kementerian Sosial akan mengalihkan bantuan ke dalam program pemberdayaan ekonomi, yakni Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS) yang diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi menggantungkan hidup kepada bantuan pemerintah. 

Kepala Dinsos Pandeglang Nuriah membenarkan, terkait warga miskin berusia di bawah 40 tahun tidak lagi menerima bansos. 

"Namun untuk Juklak (Petunjuk Pelak­sana) dan Juknis (Petunjuk Teknis) kebijakan itu belum kita terima. Kita juga masih menunggu," katanya kepada Radar Banten, Selasa (14/6).

Terkait teknis penghapusan, Dinsos akan berkoordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat.

"Bantuannya seperti apa, sementara ini belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Karena belum menerima juknisnya dari pusat," jelasnya.

Sekarang ini, dalam penyaluran prog­ram bantuan semua direktorat turut menangani. Seperti halnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan. "Jadi semua direktorat dilibatkan. Ka­lau dulukan hanya di Direktorat Perlin­dungan dan Jaminan Sosial saja," ungkapnya. 

Dengan semua direktorat turut ber­peran, termasuk juga penyebutan pendamping dari sebelumnya ada pendamping PKH sekarang ditiadakan. 

"Penyebutannya semua pendamping sosial yang terdiri dari pendamping rehabilitasi sosial, pendamping perlin­dungan sosial, dan pendamping pemberdayaan sosial," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Nuriah menegaskan, wacana penghapusan bansos bagi warga miskin di bawah usia 40 tahun itu dilakukan oleh Kementerian Sosial. Sementara Dinas Sosial saat ini mulai melakukan verifikasi terhadap data terpadu dan kesejahteraan sosial (DTKS). 

"Jadi baru mau melakukan verifikasi datanya. Untuk memilah batasan usia lansia dan usia muda di bawah 40 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat) Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Hadi mengatakan, belum menerima informasi terkait wacana Kemensos menghapus warga miskin di bawah usia 40 tahun dari daftar penerima bansos. 

"Informasi itu belum kami terima. Kalau betul direalisasikan maka pastinya akan menimbulkan keributan di masyarakat dan kami yang di desa yang tentunya akan berat menghadapi­nya," katanya. 

Ia berharap, sebelum direalisasikan sebaiknya dikomunikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Khususnya kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bansos.

"Agar mereka tidak kaget dan tidak resah. Terlebih bagi masyarakat di pedesaan kalau jenis bantuan dialihkan ke pemberdayaan usaha harus betul dikawal dari awal sampai bisa mandiri karena tidak mungkin kalau semua warga buruh tani membuka usaha di lingkungan yang sepi, maka siapa yang mau beli," katanya.(mg-01/tur)