Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bambang Jaka Setiawan.(Deni saprowi/radar banten)
Pemprov Terbitkan Sertifikat Made in Banten
SERANG – Provinsi Banten memiliki banyak produk ekspor unggulan, terutama komoditas pertanian. Namun sayangnya banyak produk ekspor asal Banten yang diklaim asal Jakarta, padahal proses produksi maupun pabriknya ada di Banten
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Babar Suharso, mulai tahun ini semua produk ekspor asal Banten tidak bisa lagi diklaim oleh provinsi lain, lantaran Pemprov Banten melalui Disperindag telah mendapatkan kewenangan dari Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
“Alhamdulillah tahun ini Pemprov Banten diberikan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN. Jadi semua produk ekspor asal Banten diberikan keterangan Made in Banten,” kata Babar kepada wartawan di KP3B, Curug, Kota Serang, kemarin.
Ia melanjutkan, selama ini sejumlah komoditas unggulan asal Banten yang diekspor ke sejumlah negara di Asia, Eropa dan Amerika kebanyakan diberikan keterangan asal Jakarta, lantaran Pemprov Banten bukan termasuk Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
“Karena tidak punya kewenangan, produk impor asal Banten seperti minyak goreng dan komoditas pertanian lainnya terpaksa di cap Made in Jakarta dalam sertifikat of origin barang ekspor,” tuturnya.
Berdasarkan data Disperindag, komoditas unggulan asal Provinsi Banten yang telah memasuki pasar ekspor diantaranya Sarang Burung Walet, Manggis, Bibit Krisan, Ular Jali, Kelinci, Bunga Melati, Buncis, Mangga, Rambutan, Bibit Tanaman Hias, Vanili, Buncis, buah naga minyak goreng dan daun Ketapang.
“Ekspor Provinsi Banten selalu bertumbuh dari tahun ke tahun. Dengan kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Asal komoditas yang akan diekspor, semua produk asal Banten tidak bisa lagi diklaim provinsi maupun negara lain,” bebernya.
Selain mengharumkan nama Banten, perusahaan dan UKM yang produknya tembus pasar internasional dengan keterangan Made in Banten, akan mendapatkan preferensi (pengurangan) tarif bea masuk yg berlaku di negara tujuan ekspor.
“Tahun ini penyelenggaraan penerbitan SKA lebih mudah, karena bisa dilakukan melalui online oleh Disperindag Banten. Jika diperlukan verifikasi lapangan, kami sudah siapkan petugas khusus untuk turun langsung ke perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Banten, M Tranggono mengimbau semua pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten, untuk mengurus surat keterangan asal (SKA) di Banten dan tidak perlu lagi mengurus SKA di provinsi lain.
“Selain memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten. Mengurus SKA di daerah sendiri akan memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan adanya IPSKA pihaknya optimistis jika pemprov mampu memberikan kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera. Menurut Tranggono, di Provinsi Banten saat ini beroperasi sekitar 4.178 perusahaan industri yang tersebar pada beberapa Kawasan Industri dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Adapun kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50 persen di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02 persen di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68 persen di tahun 2021.
“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor,” tuturnya.
Dalam tiga tahun terakhir, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekpor 5,58 persen. Pada tahun 2020 meningkat menjadi 8,18 persen. Pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13 persen akibat pandemi.
“Kemarin Disperindag Banten telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Jadi mulai 13 Juli 2022 semua produk ekspor asa Banten bersertifikat Made in Banten,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan mengatakan, dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.
“Dalam rangka peningkatan ekspor dan memperkokoh ekonomi nasional melalui peningkatan layanan fasilitasi perdagangan, Menteri Perdagangan secara resmi telah menetapkan Pemprov Banten sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” kata Bambang saat menghadiri Pengukuhan Disperindag Banten Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/7). (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
