DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Genjot Produk Ekspor Unggulan

post-img

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bambang Jaka Setiawan.(Deni saprowi/radar banten)


Pemprov Terbitkan Sertifikat Made in Banten

SERANG – Provinsi Banten memiliki banyak produk ekspor unggulan, terutama komoditas pertanian. Namun sayangnya banyak produk ekspor asal Banten yang diklaim asal Jakarta, padahal proses produksi maupun pabriknya ada di Banten 

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Babar Su­harso, mulai tahun ini semua produk ekspor asal Banten tidak bisa lagi diklaim oleh provinsi lain, lantaran Pemprov Banten melalui Disperindag telah mendapatkan kewenangan dari Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Kete­ra­ngan Asal (IPSKA).

“Alhamdulillah tahun ini Pemprov Ban­ten diberikan kewenangan berdasar­kan Keputusan Menteri Perdagangan No­mor 1028 Tahun 2022 tentang Pe­netapan Instansi Penerbit Surat Ke­te­rangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN. Jadi semua produk ekspor asal Banten diberikan keterangan Made in Banten,” kata Babar kepada wartawan di KP3B, Curug, Kota Serang, kemarin.

Ia melanjutkan, selama ini sejumlah ko­moditas unggulan asal Banten yang di­ekspor ke sejumlah negara di Asia, Eropa dan Amerika kebanyakan di­be­rikan keterangan asal Jakarta, lantaran Pemprov Banten bukan termasuk Ins­tansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

“Karena tidak punya kewenangan, pro­duk impor asal Banten seperti minyak goreng dan komoditas pertanian lainnya terpaksa di cap Made in Jakarta dalam ser­tifikat of origin barang ekspor,” tu­turnya.

Berdasarkan data Disperindag, ko­mo­ditas unggulan asal Provinsi Banten yang telah memasuki pasar ekspor dian­taranya Sarang Burung Walet, Mang­gis, Bibit Krisan, Ular Jali, Kelinci, Bunga Melati, Buncis, Mangga, Ram­butan, Bibit Tanaman Hias, Vanili, Bun­cis, buah naga minyak goreng dan daun Ketapang.

“Ekspor Provinsi Banten selalu ber­tumbuh dari tahun ke tahun. Dengan ke­we­nangan menerbitkan Surat Kete­ra­ngan Asal komoditas yang akan di­ekspor, semua produk asal Banten tidak bisa lagi diklaim provinsi maupun negara lain,” bebernya.

Selain mengharumkan nama Banten, perusahaan dan UKM yang produknya tem­bus pasar internasional dengan ke­te­rangan Made in Banten, akan men­dapatkan preferensi (pengurangan) tarif bea masuk yg berlaku di negara tujuan ekspor.

“Tahun ini penyelenggaraan penerbitan SKA lebih mudah, karena bisa dilakukan melalui online oleh Disperindag Banten. Jika diperlukan verifikasi lapangan, ka­mi sudah siapkan petugas khusus untuk turun langsung ke perusahaan,” pung­kasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Banten, M Trang­gono mengimbau semua pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten, untuk mengurus surat keterang­an asal (SKA) di Banten dan tidak perlu lagi mengurus SKA di provinsi lain.

“Selain memudahkan kerja serta me­nekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten. Mengurus SKA di daerah sendiri akan memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan adanya IPSKA pihaknya optimistis jika pemprov mampu mem­berikan kebijakan untuk mencipta­kan masyarakat Banten yang sejahtera. Me­nurut Tranggono, di Provinsi Banten saat ini beroperasi sekitar 4.178 per­usaha­an industri yang tersebar pada be­berapa Kawasan Industri dengan du­kungan infrastruktur yang mem­per­mudah dan memperlancar operasional industri.

Adapun kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Per­tumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50 persen di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02 persen di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68 persen di tahun 2021.

“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor,” tuturnya.

Dalam tiga tahun terakhir, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekpor 5,58 persen. Pada tahun 2020 meningkat menjadi 8,18 persen. Pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13 persen akibat pandemi.

“Kemarin Disperindag Banten telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Jadi mulai 13 Juli 2022 semua produk ekspor asa Banten bersertifikat Made in Banten,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan mengatakan, dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.

“Dalam rangka peningkatan ekspor dan memperkokoh ekonomi nasional melalui peningkatan layanan fasilitasi perdagangan, Menteri Perdagangan secara resmi telah menetapkan Pemprov Banten sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” kata Bambang saat menghadiri Pengukuhan Disperindag Banten Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/7). (den/air)