DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama

post-img

KONFERENSI PERS: Kapolres Lebak bersama dengan Ketua MUI Lebak menggelar konferensi pers kasus dugaan penistaan agama Dewa Matahari di Mapolres Lebak, Kamis (14/7). (Yusuf/Radar Banten)

Terkait Dewa Matahari di Bayah

LEBAK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Natrom (Dewa Matahari). Penyidik menilai tidak dite­mukan unsur pidana dan setelah dila­kukan pemeriksaan komprehensif oleh dokter kejiwaan, Natrom dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Untuk itu, Polres Lebak akan mem­be­baskan Natrom dan dikembalikan ke Bayah. Tapi, Polres Lebak komitmen akan melakukan pembinaan bersama Ma­jelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Natrom dan masyarakat yang ada di Bayah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Natrom.

“Ya proses penyelidikan sementara kita hentikan, karena alasan mendasar, yakni hasil tes kejiwaan dari dokter spesialis RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menyebutkan bahwa Natrom mengalami Psikopatologi,” kata AKBP Wiwin di Mapolres Lebak, Kamis (14/7).

Tidak hanya itu, penyidik juga tidak menemukan adanya motif lain dari kasus Natrom ini. Adapun pernyataan terduga penistaan agama yang mengaku sebagai Dewa Matahari dan melarang salat tidak terbukti. Tapi, terkait Natrom menyebut air zam zam sebagai air kencing suku Baduy Arab itu disampaikan secara per­sonal kepada saksi dan tidak disampaikan di ruang publik.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi yang merupakan pegawai Natrom dan hasilnya pernyataan itu semua disampaikan Natrom secara personal. Tidak di muka umum dan hal itu tidak bisa disandingkan dengan penistaan agama. Yang mana penistaan agama sendiri itu jika dilakukan dimuka umum,” jelasnya.

Selanjutnya, Natrom dikembalikan ke rumahnya yang berada di Kecamatan Bayah. Dirinya pun diizinkan kembali untuk menjalankan usahanya, yakni penye­waan villa di daerah wisata di Bayah. 

“Natrom merupakan seorang wiraswasta yang sudah menjalankan usaha sewa villa selama 1 tahun lebih, sehingga dengan dihentikannya penyelidikan. Maka Natrom dikembalikan ke Bayah dan dapat kembali menjalankan usa­hanya,” jelasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pembinaan dan mengisi mental spritual Natrom. Bahkan, MUI juga melakukan Ruqyah Syar’iyah terha­dap terduga penistaan agama ini.

“Natrom sudah kita Ruqyah dan ke depan kita akan terus lakukan pembinaan dan mengisi Natrom dengan ajaran-ajaran Islam yang benar, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali,” kata Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin.

MUI Lebak, katanya, akan terus me­mantau Natrom melalui MUI Kecamatan dan Desa di Bayah. Bahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ulama di Bayah agar menerima Natrom kembali. 

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan MUI Kecamatan Bayah dan tokoh ma­syarakat setempat agar Natrom ini terus dipantau dan dibina agar dirinya bisa menjalankan setiap aktivitas sesuai dengan aturan dan ajaran agama Islam,” harapnya. (mg-02/tur)

#fadhil